Lampung, queennews.co / Diduga salah seorang Propam Polda Lampung Tubagus Gumay telah menggelapkan Sporadik milik Ibu Nurlela (Pensiunan PNS Polda Lampung).
Pasalnya Nurlela seorang Pensiunan PNS Polri Polda Lampung, telah mengadukan permasalahannya ke Divisi Propam Mabes Polri, dan di limpahkan ke Propam Polda Lampung. Namun oleh Paminal Polda Lampung pada tanggal 30 September 2024 menerbitkan SP2HP-2 bahwa Dumas tersebut di hentikan dengan alasan belum di temukan cukup bukti.
Dumas (Pengaduan Masyarakat) Nurlela seorang Pensiunan PNS Polri Polda Lampung jelas berdasarkan Surat tanda terima penyerahan Surat/Dokumen ASLI miliknya dan beberapa masyarakat lainnya kepada Tubagus Gumay (oknum Anggota Propam Polda Lampung), namun di nyatakan belum cukup bukti.
Kepada wartawan media, ini Nurlela membeberkan penghentian Dumasnya. Bahwa benar adanya kalau SPORADIK asli atas nama Nurlela dan beberapa Masyarakat yang lain telah di serahkan kepada Tubagus Gumay Oknum Anggota Propam Polda Lampung.
Untuk meyakinkan penyampaiannya, Nurlela juga menyerahkan semua berkas terkait lahan satu Hektar yang Rumahnya telah di gusur oleh Mafia Tanah dan Foto Copy Sporadik lahan seluas dua Hektar yang berkasnya sudah di ATR/BPN Lampung Selatan.
Lantaran Dumasnya di berhentikan oleh Paminal Polda Lampung, hingga akhirnya pada tanggal 13 November 2024 Nurlela mengadukan permasalahannya ke Sekertariat Wakil Presiden.
"Saya merasa tidak puas dengan kinerja Polri khususnya Polda Lampung, sebab mengadukan ke Mabes Polri dan di limpahkan ke Polda Lampung akhirnya di berhentikan dengan alasan belum cukup bukti, "ungkap Nurlela saat ditemui di kediamannya, Lampung, Rabu, (01/01/2025).
Lanjutnya, "atas dasar hal tersebut, saya punya inisiatif untuk mengadukan ke Istana Wakil Presiden, dimana saya melihat info di medsos bahwa Pak Wakil Presiden membuka Pengaduan masyarakat yang di buka di Sekertariat Istana Wakil Presiden".
"Saya heran kalaupun aduan saya di hentikan oleh Paminal Polda Lampung, sebab belum lama ini ada penyidik Paminal Polda Lampung menjumpai saya katanya mau minta keterangan tambahan, terus terang saya curiga akan gimana-gimana, sebab di dalam mobil ada dua orang yang tidak turun dan dua orang lainnya masuk ke dalam rumah memaksa untuk mengambil keterangan (BAP) di rumah, sedangkan saya dalam kondisi sakit. Padahal paginya saya sudah mengirimkan surat dokter bahwa saya sakit, sore harinya malah saya di datangi dengan alasan berkunjung karena sakit tapi ujung-ujungnya malah meminta keterangan tambahan. Lalu saya bilang, saya masih sakit kepala (karena benturan). Setelah 15 menit kemudian, mereka kembali ke rumah menyodorkan map untuk meminta tanda tangan, lalu saya jawab intinya saya minta dikembalikan surat asli Sporadik milik saya yang di tangan Tubagus Gumay. Akan tetapi gelagat mereka lain, saya timbul rasa takut seperti kejadian beberapa tahun lalu, saya di giring ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan untuk di BAP dan akhirnya saya malah dipenjarakan di Sel Narkoba selama 3 Minggu, urai Nurlela".
Nurlela Trauma Tipu Muslihat Polisi Polda Lampung
"Saya di penjara dengan cara tipu muslihat mereka oleh Penyidik AKP Syahrial. Setelah dipenjara 3 Minggu, beberapa bulan kemudian saya meminta kembali surat Sporadik milik saya ke Tubagus Gumay namun tidak di gubris, dia bilang ada di tangan Devi Kristianto (Pengacara Gumay). Lalu saya datangi Devi Kristianto menanyakan Surat Sporadik milik saya untuk dikembalikan, namun jawaban Devi Kristianto sudah dikembalikan ke Tubagus Gumay. Setelah saya tanya kembali ke Tubagus Gumay masih ada di Devi Kristianto Saya jadi bingung, terang Nurlela".
"Keesokan harinya saya mendapat surat dari pengadilan, panggilan untuk mediasi masalah tanah yang saya tempati, lalu saya hadir ke Pengadilan 5 kali yang bunyinya ada pihak perusahaan yang mengklaim tanah yang saya tempati. Mengaku tanah yang saya tempati milik PT BTS. Yang isinya untuk di ganti rugi. Dan saya tanya, berapa yang perusahaan mau kasih ke saya? Lalu pihak perusahaan tanya balik, berapa kamu minta? Lalu saya jawab, terserah. Maka dibuatlah oleh pengacara Nurlela mengajukan senilai dua juta per meter. Setelah diajukan pengajuan dua juta per meter selesai, lalu saya keluar menuju pulang, jelasnya".
"Setelah diluar, rupanya saya sudah dikepung oleh anggota Polisi dibawah pimpinan AKP Syahrial untuk membawa dan memindahkan saya ke mobil Polisi, lalu dibawa ke Kejaksaan. Saat di Kejaksaan saya diminta untuk proaktif. Kalau ada pertanyaan jawab tahu bilang tahu dan tidak bilang tidak, ujarnya".
"Setelah dari Kejaksaan saya langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Desa Way Hui untuk dipenjarakan, tegasnya".
"Setelah saya dipenjarakan selama 11 bulan lanjut Nurlela, saat saya keluar dari penjara saya langsung ke luar kota untuk refresh. Setelah itu tiba-tiba tetangga saya AKP Saripudin ( Pa. Yanma ) mengirimkan surat eksekusi dan gambar penghancuran rumah saya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya pasrah. Karena keadaan saya belum pulih dari dalam penjara, tutup Nurlela".
Dengan adanya beberapa barang bukti yang masih bisa di kumpulkan dan dukungan dari beberapa orang yang bisa di percaya, dukungan media, Nurlela yakin akan terus melanjutkan kasus ini untuk menegakkan keadilan.
(Tim)