Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara/Queen News.Co.Id/- Ketua Himpunan Pelajar Pemuda Dowora (HPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Dowora". Said Jumat,S.pd mengekspresikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang saat ini menjadi perdebatan publik. Senin, (24/3/2025).
Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa revisi tersebut akan menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru dan mengurangi kesempatan masyarakat sipil yang telah berjuang mendapatkan pendidikan tinggi.
Sementara itu, perwira TNI aktif dapat dengan mudah menduduki jabatan-jabatan sipil strategis.
Said Jumat, S.pd, menegaskan bahwa revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memberikan ruang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil seharusnya ditolak.
Jadi kalau TNI aktif dibolehkan duduki jabatan sipil, lalu kita sekolah buat apa? Baiknya kita masuk tentara biar bisa duduk di jabatan-jabatan sipil," ujar Said Jumat
Said Jumat, S.pd juga menyoroti pembahasan RUU TNI yang kurang transparan menimbulkan kecurigaan di kalangan publik.
Proses revisi dilakukan secara tertutup, menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya partisipasi publik dan potensi penyalahgunaan. Pertemuan tertutup di hotel telah memicu kekhawatiran ini," tambahnya. Lebih lanjut, Said menilai bahwa revisi UU TNI ini akan menambah daftar panjang penderitaan masyarakat Maluku Utara
Ia menyebutkan bahwa belum ada revisi yang dilakukan, tetapi saat ini aparat TNI sudah terlibat dalam proyek-proyek sipil di kawasan pedalaman dengan alasan keamanan. "Potensi dwifungsi ABRI: Ada kekhawatiran bahwa revisi dapat menyebabkan kebangkitan dwifungsi ABRI, konsep di mana militer berperan dalam politik dan bisnis."
Revisi ini juga mengusulkan perluasan peran personel TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang militerisasi lembaga sipil dan potensi konflik kepentingan. Kami dari timur Indonesia secara tegas menolak,"Tuturnya.
(Tim/Red)
