JAKARTA, KPU-RI / QueenNews.co.id — Delapan daerah di berbagai penjuru Indonesia bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan daerah tersebut memiliki batas waktu 60 hari sejak putusan MK untuk menggelar PSU.
Adapun delapan daerah yang akan melaksanakan PSU adalah Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU di delapan wilayah tersebut. Berikut rincian jumlah TPS per kabupaten/kota beserta nomor perkara di MK:
| No | Kabupaten/Kota | Jumlah TPS | Nomor Perkara di MK |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Banjarbaru | 403 | 05/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 2 | Kabupaten Serang | 2.355 | 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 3 | Kabupaten Pasaman | 605 | 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 4 | Kabupaten Empat Lawang | 531 | 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 5 | Kabupaten Tasikmalaya | 2.847 | 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 6 | Kabupaten Kutai Kartanegara | 1.447 | 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 7 | Kabupaten Gorontalo Utara | 245 | 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
| 8 | Kabupaten Bengkulu Selatan | 330 | 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU di delapan daerah tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan ketersediaan dan pendistribusian logistik pemilu.
Berdasarkan perkembangan terkini per 17 April 2025 pukul 12.00 WIB, seluruh kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut telah siap didistribusikan ke masing-masing TPS. Logistik yang terdiri dari kotak suara beserta isinya dan perlengkapan di luar kotak suara telah selesai dikemas.
Untuk beberapa daerah, proses pendistribusian logistik ke TPS dijadwalkan pada tanggal 18 April 2025, seperti di Kabupaten Serang, Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan telah memulai pendistribusian logistik pada tanggal 17-18 April 2025.
PSU Parigi Moutong Berjalan Lancar Lebih Awal
Di sisi lain, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan PSU lebih awal pada tanggal 16 April 2025. Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan peserta Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, menyusul permintaan dari Gereja Advent agar hari pemungutan suara tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025, yang merupakan hari ibadah bagi umat mereka.
PSU di Kabupaten Parigi Moutong berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif di 818 TPS yang tersebar di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 327.357 pemilih. Sesuai putusan MK, pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya adalah mereka yang terdaftar dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024. Saat ini, proses rekapitulasi suara berjenjang masih berlangsung, dengan rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan pada 17-21 April 2025 dan tingkat kabupaten pada 18-23 April 2025.
Tujuh Daerah Ajukan Gugatan Baru ke MK
Pasca pelaksanaan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025, dinamika politik masih terus bergulir. Sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut daftar tujuh daerah yang mengajukan gugatan baru:
| No | Kabupaten/Kota | Pemohon | Nomor Pengajuan Permohonan | Tanggal Pengajuan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Puncak Jaya | Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga | 1/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 13 Maret 2025 |
| 2 | Kabupaten Siak | Irving Kahar Arifin dan Sugianto | 2/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 26 Maret 2025 |
| 3 | Kabupaten Barito Utara | Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo | 3/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 26 Maret 2025 |
| 4 | Kabupaten Buru | Amus Besan dan Hamsah Buton | 4/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 10 April 2025 |
| 5 | Kabupaten Pulau Taliabu | Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi | 5/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 10 April 2025 |
| 6 | Kabupaten Banggai | Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang | 6/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 11 April 2025 |
| 7 | Kabupaten Kepulauan Talaud | Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo | 7/PAN.MK/eAP3/03/2025 | 14 April 2025 |
KPU Mantapkan Penggunaan Sirekap
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara, KPU terus melakukan bimbingan teknis dan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Langkah ini bertujuan untuk memantapkan pemanfaatan Sirekap secara optimal dalam pelaksanaan PSU di berbagai daerah.
Dengan persiapan logistik yang matang dan pelaksanaan PSU di Parigi Moutong yang berjalan lancar, diharapkan PSU di delapan daerah lainnya pada 19 April 2025 juga dapat terlaksana dengan sukses dan menghasilkan hasil yang kredibel. Proses hukum terkait sengketa pilkada di MK juga terus menjadi perhatian publik.