Kepulauan Talaud / KPU RI / QueenNews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah berhasil melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Essang pada Rabu, 9 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pelaksanaan PSU yang berlangsung dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan ini, dilaporkan berjalan tertib, aman, dan lancar. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 87,67 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.007 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 10 orang. Sebanyak 2.645 pemilih menggunakan hak pilih mereka dalam PSU ini.
PSU di Kepulauan Talaud ini menjadi yang ke-10 yang dilaksanakan oleh KPU setelah putusan MK. Sebelumnya, KPU telah melaksanakan PSU di beberapa daerah lain, antara lain:
* 22 Maret 2025:
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 4 TPS.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 2 TPS.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 4 TPS.
* 5 April 2025:
* Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang (Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025): PSU di 1 TPS Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 21 TPS di 13 desa, 8 kecamatan.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu (Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU di 9 TPS di 5 desa, 8 kecamatan.
* Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025): PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Pelaksanaan PSU di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjalankan putusan MK dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.(*)