MESUJI, LAMPUNG / QueenNews.co.id — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung mengungkap praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sebuah kios di Kampung Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kios pupuk GAPSM milik Bapak Suyono diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 sebesar Rp 2.250/kg (Urea), Rp 2.300/kg (NPK), Rp 3.300/kg (NPK Kakao), dan Rp 800/kg (organik).
Investigasi SWI melalui monitoring langsung dan wawancara dengan petani di Desa Wonosari menemukan bahwa pupuk bersubsidi dijual melebihi HET.
Petani bernama Suroso mengaku membeli Urea dengan harga antara Rp 140.000 hingga Rp 145.000 per sak dan NPK (Phonska) seharga Rp 165.000 per sak. Pengakuan serupa juga disampaikan petani lain berinisial Mbah Nnt.
Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, membenarkan temuan tersebut berdasarkan pengakuan petani dan pemilik kios. Istri pemilik kios GAPSM juga mengakui penjualan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani (Poktan). Pemilik kios beralasan adanya biaya lain yang dikeluarkan dalam penjualan pupuk bersubsidi.
Menyikapi temuan ini, SWI akan melaporkannya kepada Satgas Pangan dan instansi terkait.
Melanni menegaskan bahwa pemerintah harus hadir mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SWI mengimbau petani untuk aktif melaporkan penyimpangan terkait pupuk bersubsidi kepada Dinas Pertanian setempat atau melalui layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.(Red)