Makassar / QueenNews.co.id — Penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar minyak (BBM) Jenis Solar, kuat dugaan pemilik salah satu oknum pengusaha insial H.Mlk, melakukan bisnis Ilegal yang seperti nya kebal dengan hukum atau di backup aparat penegak hukum. Hingga Aktivitasnya berjalan mulus.
Betapa tidak, pantaun awak media ini sudah bertahun tahun terlihat truk tangki BBM Bertuliskan PT. Berkah Energi Sulawesi yang berkapasitas 5000 liter lalu Lalang ke tempat penampungan yang terletak di dekat pelelangan tempat bersandar kapal ikan tepatnya di kelurahan benteng Sumba upo kecamatan Barombong kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Ketika di konfirmasi melalui WhatsApp salah satu pengelolah sebut saja Hadi tidak memberikan keterangan terkait dugaan penyalah gunakan BBM jenis solar. Hanya saja mengarahkan ke Oknum wartawan inisial RSK.
"Silahkan temui Oknum wartawan yang berinisial Rsk karena dialah yang sering meminta uang dan mengatasnamakan oknum wartawan lain," kata Hadi seraya menambahkan setiap bulan terima setoran dari kami.
Dari keterangan beberapa sumber di seputaran tempat penampungan mengatakan, aktifitas mereka terkadang di lakukan pukul 22.00 hingga 01.00 Wita " kata sumber tadi yang tidak mau di sebutkan jati dirinya.
Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Ancaman ini diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di minta kepada Aparat penegak hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek Barombong agar menindak lanjuti perbuatan ilegal tersebut.(*)