Nasabah BRI Lampung Jadi Korban Kejahatan Perbankan, Pertanyakan Netralitas OJK Usai Rugi Rp72 Juta

Melanniati
0


QueenNews.co.id / Bandarlampung – Seorang nasabah Bank BRI Unit Jatimulyo, Teluk Betung, Bandar Lampung, berinisial Y, mengalami kerugian besar mencapai Rp72.011.108 akibat dugaan kejahatan perbankan. Ironisnya, insiden ini terjadi setelah proses pencairan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang diajukannya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Provinsi Lampung.


Menurut keterangan korban, awal mula kejadian terjadi saat ia mengajukan pinjaman KUPRA di BRI Unit Jatimulyo. Setelah menyelesaikan administrasi, Y diminta menyetor dana awal Rp50.000 melalui agen BRILink sebagai syarat pembukaan rekening.


Di dalam bank, Y diminta menunggu 30–60 menit oleh customer service (CS) untuk pencairan dana. Namun, kejanggalan muncul ketika seorang petugas keamanan bank meminjam ponsel Y dengan alasan untuk pembuatan buku tabungan. Tak lama berselang, Y menerima telepon dan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal (0814-1400-8070) yang mengaku sebagai pihak BRI, padahal saat itu Y masih berada di dalam bank dan belum selesai dilayani CS.


Nomor misterius tersebut ternyata telah mengetahui username akun BRImo milik Y. Korban yang awam dengan digital banking mengira bahwa proses tersebut hanya mengaktifkan buku tabungan, bukan aplikasi BRImo. Pihak bank, menurut Y, hanya memberikan imbauan untuk tidak mengangkat telepon tersebut tanpa memberikan perlindungan lebih lanjut.


Dana pinjaman sebesar Rp75.000.000 tercatat cair pada pukul 16:33:41 di hari yang sama. Namun, beberapa hari kemudian, Y merasa curiga karena dana pinjaman tak kunjung masuk ke rekeningnya. Setelah memeriksa mutasi rekening, ia terkejut mendapati enam transaksi mencurigakan yang terjadi pada hari pencairan, yaitu 11 Agustus 2023:


 * Transfer ke rekening Bank Jago a.n Exl NxR HAxxxAH sebesar Rp20.000.000 (pukul 16:54:12)

 * Transfer ke FlipTech Lentera sebesar Rp10.002.110 (pukul 16:57:02)

 * Transfer kedua ke rekening Bank Jago yang sama sebesar Rp20.000.000 (pukul 17:00:51)

 * Pembayaran BRIVA OVO a.n MAA RE sebesar Rp9.999.999 (pukul 17:11:23)

 * Pembayaran BRIVA OVO a.n MA** RE** sebesar Rp9.999.999 (pukul 17:12:51)

 * Pembayaran BRIVA PT Dompet Harapan Bangsa (OY Indonesia) sebesar Rp2.000.000 (pukul 18:07:46)


Total dana yang hilang dari rekening Y mencapai Rp72.011.108, yang terjadi dalam kurun waktu sekitar satu setengah jam setelah pencairan dana pinjaman.


Y telah melaporkan kejadian ini kepada pihak BRI Unit Jatimulyo, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana maupun pertanggungjawaban dari pihak bank. Ia juga mempertanyakan peran pengawasan dan perlindungan konsumen perbankan oleh OJK Lampung yang dinilainya tidak responsif.


Pernyataan OJK kepada media yang menyebutkan bahwa tidak ada petugas keamanan yang memegang ponsel korban semakin mengecewakan Y. OJK mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV untuk membantah hal tersebut.


Menanggapi pernyataan OJK, Y dengan tegas mengecam sikap lembaga pengawas tersebut yang dianggap terburu-buru membuat kesimpulan tanpa meminta keterangan langsung darinya.


“Saya jelas-jelas menyerahkan HP saya ke security, dan itu terjadi di dalam bank. Kalau OJK bilang tidak ada, saya tantang mereka buka dan tunjukkan bukti CCTV tersebut ke publik. Jangan hanya bicara tanpa data,” ujarnya dengan nada kesal.


Y mendesak OJK Lampung untuk bersikap netral, profesional, dan tidak berpihak kepada institusi perbankan. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas, OJK seharusnya berpihak kepada konsumen dan bukan justru terkesan menutupi fakta yang merugikan masyarakat.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!