POLRES MESUJI / QueenNews.co.id — Kurang dari 2x24 jam, jajaran Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku penusukan yang menewaskan AM (20), warga Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang. Peristiwa tragis ini terjadi di bendungan Albaret Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
Pelaku berinisial VO (17) ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (23/05/25).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa motif penusukan ini adalah persoalan wanita. Menurut Harris, pelaku tersulut emosi setelah korban melakukan perlawanan yang memicu pertikaian. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga meninggal dunia.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket, kaos putih, dan celana pendek milik korban, serta dua bilah pisau (salah satunya milik pelaku) dan sandal slop milik pelaku.
Atas perbuatannya, VO akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Humas Polres Mesuji)