TANGERANG / QueenNews.co.id — Sabtu, 24/052025 – Septian Ibnu Prabowo S.Kom S.H, kuasa hukum Muhamad Junaedi (MJ), melayangkan protes keras terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Subnit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Hal ini terkait penangkapan dan penahanan kliennya atas dugaan penggelapan, padahal proses hukum perdata atas kasus serupa masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Perdata Belum Inkrah, Penangkapan Sudah Dilakukan
Septian Ibnu Prabowo menyatakan kekecewaannya atas tindakan Polda Banten.
Menurutnya, Muhamad Junaedi saat ini tengah menempuh jalur hukum perdata dengan nomor perkara 10/pdt.G/2025/Pn tng di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan perdata tersebut baru mencapai tahap pembuktian dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sangat disayangkan sekali bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten Subdit Jatanras Ditreskrimum yang telah melakukan penangkapan sekaligus langsung penahanan di hari dan tanggal yang sama terhadap Muhamad Junaedi yang mana statusnya masih terduga karena belum adanya inkrah atau putusan dari Pengadilan Negeri atas gugatan perdatanya, luar biasa," ujar Septian Ibnu Prabowo saat ditemui awak media online di ruang kerjanya, Jumat (23/05/2025).
Kejanggalan dalam Surat Penangkapan dan Penahanan
Septian juga menyoroti adanya kejanggalan dalam surat penangkapan dan penahanan yang diterima.
Ia mengungkapkan bahwa pada surat penangkapan salah satu tersangka berinisial WN, surat pemberitahuan penahanan dan surat pemberitahuan penangkapan dikeluarkan pada hari dan tanggal yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapan penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Dalam kasus tersebut diduga adanya kekeliruan dan terlihat juga ada kejanggalan," tambah Septian.
Dugaan Pelanggaran Perkap dan Pengabaian Permohonan Penangguhan
Lebih lanjut, Septian menduga bahwa penyidik APH telah melanggar Undang-Undang Perkap Nomor 22 Tahun 2010 Pasal 139 Ayat 2.
Ia berpendapat bahwa seharusnya perkara ini ditangani oleh Diskrimsus, bukan oleh Diskreskrimum.
Septian mengaku telah memberitahukan kepada penyidik bahwa kliennya sedang melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang dan meminta penangguhan pidana hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh APH Polda Banten.
"Terlebih saya telah memberitahukan sebelumnya bahwa klien saya sedang melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang serta meminta kepada penyidik untuk menangguhkan pidana terhadap klien saya sampai adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tangerang namun pihak APH Polda Banten mengabaikannya," tegas Septian.
Atas dasar itu, Septian Ibnu Prabowo menyatakan akan melakukan upaya hukum dan pembelaan maksimal terhadap kliennya, Muhamad Junaedi. (Mel*/)