Panyabungan, Madina / QueenNews.co.id — Pihak kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) hari ini, Jumat (2/5/2025), memeriksa saksi pelapor terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang janda dan anak yatim di Desa Sukaramai (Sibaung-baung), Kecamatan Panyabungan Utara.
Nur Ani (47), korban pengeroyokan sekaligus saksi pelapor, mengungkapkan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit I Reskrim Polres Madina bahwa dirinya dan korban lainnya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam keterangannya, Nur Ani menyebutkan tiga orang terlapor berinisial BS, MS, dan KS yang merupakan warga Desa Sukaramai. Mirisnya, salah satu terlapor diduga merupakan aparat desa setempat, sementara dua lainnya diketahui berprofesi sebagai guru di pesantren Islamic Abinnur yang berlokasi tidak jauh dari desa mereka.
Korban kedua, Nur Hana (48), yang juga bertindak sebagai pelapor, membenarkan keterangan Nur Ani. Ia menambahkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur turut menjadi korban dalam insiden pengeroyokan tersebut hingga mengalami luka mengeluarkan darah dari mulut. Lebih lanjut, Nur Hana mengaku sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari salah satu pelaku berinisial BS.
"Anak saya itu sempat mengeluarkan darah dari mulutnya, bahkan diri saya sendiripun sempat mengalami memar dibagian mata kiri saya hingga kini berair terus dan adik saya yang perempuan yang juga korban mengalami memar dipundak dan lehernya," ungkap Nur Hana dengan nada sedih.
Para korban berharap agar pihak Polres Madina segera bertindak cepat menangkap dan mengadili para pelaku penganiayaan tersebut. Mereka mengaku mengalami trauma mendalam pasca kejadian, bahkan merasa takut untuk beraktivitas sehari-hari.
"Setelah kejadian tersebut kami mengalami trauma mendalam bahkan untuk mengambil air wudhu di waktu subuh pun kami merasa takut tidak lagi seperti biasanya, dari hal ini kami memohon sangat agar pihak polres Madina Menindak pelaku dengan seadil adilnya," pinta mereka dengan harapan keadilan dapat segera ditegakkan.
Pihak Polres Madina belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, dengan adanya pemeriksaan saksi pelapor, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan kebenaran dapat segera terungkap.(red)