Tulang Bawang, Lampung / QueenNews.co.id — Cabang Dinas Pendidikan (Capdin) wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Mesuji tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, instansi yang seharusnya mengawasi praktik pendidikan ini diduga "main mata" dengan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Rawa Jitu Timur di Kabupaten Tulang Bawang dan SMAN 1 Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dugaan ini muncul setelah laporan awak media terkait indikasi pungutan liar (pungli) di kedua sekolah tersebut tidak ditanggapi serius oleh Capdin dan jajarannya.
Budi Supriyanto, Kepala Capdin wilayah Tuba dan Mesuji, menunjukkan sikap acuh tak acuh saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli ini.
Informasi yang disampaikan oleh awak media terkait praktik haram di wilayah kerjanya terkesan diabaikan.
Dugaan pungli ini mencuat ke permukaan setelah awak media bersama tim melakukan kunjungan ke lapangan.
Dari beberapa wali murid dan siswa, didapat informasi bahwa mereka dimintai berbagai "sumbangan" dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Sumbangan tersebut antara lain untuk pembangunan tempat parkir, pembelian mobil praktik, biaya perpisahan, sumbangan pendidikan, dan uang seragam sekolah.
Perlu diingat, pungutan liar di sekolah adalah tindakan ilegal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, serta Pasal 368 KUHP.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Budi Supriyanto menyatakan, "Saya sudah minta yang bersangkutan dari media yang memberitakan untuk konfirmasi ke sekolah bersangkutan. Saya juga sudah sampaikan kepada sekolah untuk mempersiapkan data terkait yang dipermasalahkan." Namun, ia kemudian menambahkan kalimat yang cukup mengejutkan, "Wewenang saya hanya sampai di situ. Tidak lebih."
Pernyataan Capdin ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.
Apakah respons tersebut menunjukkan keterbatasan wewenang atau justru mengindikasikan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti dugaan praktik pungli yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum?[ML*/]