Dugaan "Pengadilan Sesat" di PN Sukadana Apakah Akan Terus Dibiarkan? Rakyat yang tidak Paham Hukum Menjadi Sasaran!

Redaksi NEWS
0



Sukadana, 25 Juni 2025 / QueenNews.co.id
— Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar, seorang warga Lampung Timur, kembali mencuat setelah ia dikabarkan telah tiga kali menjalani persidangan dan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. 


Kuasa hukum M. Umar menduga kliennya menjadi korban kekeliruan identitas yang menyeret nama "Muhammad Umar bin Abu Tholib".


"Ini sudah yang ketiga kalinya klien kami menjadi korban 'salah orang' dan harus menjalani proses hukum yang seharusnya tidak ia alami," ujar kuasa hukum M. Umar kepada pimpinan media QueenNews.co.id di Jakarta pada Rabu (25/6/2025).


Dua persidangan sebelumnya, dengan nomor perkara 300 dan 409, telah diputus saat M. Umar tidak didampingi penasihat hukum. Namun, dalam persidangan ketiga dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2025/PN.Skn, M. Umar telah didampingi oleh kuasa hukum.


Pendampingan ini diklaim kuasa hukum mengubah penanganan kasus.
Sorotan Pelanggaran Prosedur Hukum dan Ancaman Pelaporan


Kuasa hukum M. Umar menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Mereka berpendapat bahwa insiden salah tangkap ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim tidak melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 155 KUHAP, yang mewajibkan hakim ketua sidang untuk menanyakan identitas lengkap terdakwa.


"Apabila hal ini dilanggar, maka berlaku Pasal 9 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," jelas kuasa hukum M. Umar. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. 


Lebih lanjut, pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.


"Karena pendampingan inilah, penanganannya menjadi berbeda. Kami akan melaporkan masalah 'salah orang' ini ke Pengadilan HAM, SPKT Mabes Polri, atau SPKT Polda Lampung," tegas kuasa hukum M. Umar, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.


Peran Media dalam Mengawal Keadilan

Di sisi lain, Pimpinan Redaksi media QueenNews.co.id, Melanni, bersama grup media wartaglobal.id yang menaungi ratusan media, menyatakan komitmennya untuk mendampingi pemberitaan hingga kasus ini tuntas.


"Kami media, pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan fungsi demokrasi. Jika ini tidak selesai, maka kami akan kembalikan kepada rakyat. Sesuai dengan arti dari Demokrasi di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat," ujar Melanni.


Melanni menambahkan bahwa pers memiliki fungsi krusial sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara, serta sebagai kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (Redaksi) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!