Kuasa Hukum Meminta M. Umar Pesakitan Kasus Narkotika Dibebaskan dari Segala Tuntutan JPU!

Redaksi NEWS
0




Sukadana, Lampung Timur, Senin 23 Juni 2025 / QueenNews.co.id Kuasa hukum M. Umar, pesakitan kasus narkotika, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Permohonan ini disampaikan dalam agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada Senin (23/6/2025).


Dalam sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut, Penasihat Hukum (PH) M. Umar, Ujang Kosasih S.H., membacakan nota pembelaan di ruang sidang utama. 


Menurutnya, JPU gagal membuktikan dakwaannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya, lalu dihubungkan dengan barang bukti, maka kami PH berkesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaannya di persidangan," ujar Ujang Kosasih usai persidangan.


Ujang menjelaskan bahwa barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I seberat 4,26 gram yang disebutkan JPU dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disita dari saksi Ais dalam dakwaan terpisah.


"Begitu juga bukti transfer dana bukan untuk pembelian barang haram, tapi untuk pembelian sparepart mobil sebagaimana keterangan Ais dan terdakwa M. Umar," tegas Ujang. 


Ia menambahkan bahwa bukti yang diajukan JPU bukanlah bukti yang berkaitan langsung dengan M. Umar, melainkan untuk saksi Ais.


Selain itu, Ujang Kosasih menyoroti kekeliruan mendasar terkait identitas terdakwa. "Dalam dakwaan, JPU jelas menuntut nama terdakwa Muhammad Umar bin Abu Tholib, sedangkan yang dihadirkan di persidangan adalah orang yang bernama M. Umar. Ini kan fatal," ujar Ujang dengan nada geram.


M. Umar Tegaskan Bukan Pelaku Sebenarnya

Di sisi lain, M. Umar secara pribadi juga menyampaikan pembelaannya kepada awak media usai sidang. Ia menyadari seriusnya tuduhan yang diajukan kepadanya, namun menegaskan bahwa ia bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib yang dimaksud dalam dakwaan.


"Saya menyadari bahwa tuntutan hukum yang diajukan kepada saya sangat serius, namun perlu diketahui bahwa konteks dan situasi saat itu sangatlah kompleks," kata M. Umar. 

"Saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, kecuali tuduhan terhadap tersangka Muhammad Umar bin Abu Tholib."


M. Umar berharap majelis hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Muhammad Umar bin Abu Tholib yang sebenarnya agar persoalan identitas ini tidak berlarut-larut.


"Agar persoalan kesalahan nama ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum agar menghadirkan terdakwa Muhammad Umar bin Abu Tholib di depan sidang dan membuktikan bila saya melakukan transaksi dengan Saudara terdakwa Ais Juliansyah (perkara terpisah/ splitsing) agar kepastian hukum dapat tercapai," pungkas M. Umar, seraya berharap keadilan dapat terwujud dalam proses hukum yang berlaku.

[Mel]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!