
QUEENNEWS.CO.ID Ambon, 2 Juli 2025 —pusat bantuan Hukum (PBH) PERADI Ambon menyatakan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan pelecehan profesi advokat yang dilakukan oleh perwakilan PT. Harita Group. Dugaan ini berkaitan dengan upaya intervensi terhadap hubungan hukum antara tiga korban penganiayaan dan tim kuasa hukum mereka dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris PBH PERADI Ambon sekaligus Koordinator Wilayah IKADIN Maluku, Adv. Rustam Herman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tiga korban bernama Jafirudin Ibrahim (25), Ismain Kirman (33), dan Abdul B. Ishak (25) sebelumnya telah menunjuk Advokat Safri Nyong, S.H. dan rekan sebagai kuasa hukum mereka. Namun, saat ketiganya berada di Polres Halmahera Selatan, mereka didatangi oleh perwakilan PT. Harita Group yang kemudian meminta mereka menandatangani Surat Pencabutan Kuasa.
Surat tersebut langsung diserahkan kepada tim kuasa hukum korban sesaat setelah mereka tiba di Polres. PBH PERADI Ambon menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat, karena merupakan intervensi terhadap hubungan hukum yang sah antara advokat dan kliennya.
Menurut Adv. Rustam Herman, tindakan tersebut memiliki sejumlah implikasi serius:
1. Mengintervensi hubungan hukum antara korban dan kuasa hukumnya, yang melanggar asas independensi profesi advokat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan penganiayaan dan pelanggaran HAM yang melibatkan oknum security PT. Harita Group serta oknum TNI dan Polri.
3. Merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap advokat, yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dalam mendampingi korban.
4. Melecehkan nilai-nilai keadilan dan prinsip demokrasi, serta berpotensi memperburuk iklim perlindungan hukum bagi masyarakat.
5. Mengarah pada pelemahan profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum, yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
PBH PERADI Ambon juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat TNI AD, TNI AL, dan Polri dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh ketiga korban. Hal ini, menurut mereka, memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak pelanggaran HAM melalui tekanan terhadap para korban dan advokat mereka.
Untuk itu, PBH PERADI mendesak dilakukannya investigasi independen oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi Yudisial, guna menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.
Profesi advokat adalah bagian dari sistem peradilan dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Upaya mencabut kuasa hukum dengan cara-cara intimidatif adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rustam.
PBH PERADI Ambon menegaskan komitmennya untuk terus membela martabat profesi advokat dan melindungi hak hukum setiap warga negara, termasuk korban pelanggaran HAM, agar mendapatkan keadilan secara utuh tanpa intimidasi dari pihak manapun.