QueenNews.co.id / Bandarlampung – Puluhan perwakilan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), dan media menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan, pada Selasa (23/09/2025). Pertemuan ini diadakan di Ruang Abung, Pemprov Lampung, sebagai bentuk solidaritas atas penangkapan dua ketua LSM yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh 48 lembaga, juru bicara gabungan ormas, Rian Azhariansah, menyampaikan beberapa tuntutan utama. Ia mendesak semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini dengan kepala dingin dan mendorong pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Kami menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan persatuan dalam menghadapi perbedaan pandangan," ujar Rian. "Kami juga mendukung hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan menolak segala bentuk pembungkaman suara kritis."
Perjuangan untuk Keadilan dan Kebebasan Berpendapat
Rian juga menegaskan komitmen mereka untuk memberikan dukungan penuh kepada kedua aktivis yang sedang menjalani proses hukum. Ia menyatakan bahwa mereka akan terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus hingga selesai, serta berjuang untuk nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," tegasnya.
Senada dengan Rian, Gunawan Persit, perwakilan LSM lain, menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah wujud kepedulian terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Ia menyebut kedua rekan mereka telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas.
"Solidaritas kami bukan hanya bentuk dukungan moral, tetapi juga komitmen untuk terus menjaga ruang sipil yang sehat bagi aktivisme dan jurnalisme independen di Indonesia," jelas Gunawan.
Respons Pemerintah Provinsi Lampung
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Lampung Marindo Kurniawan mengapresiasi kehadiran gabungan ormas. Ia mengakui bahwa kasus ini terkait dengan Pemprov Lampung, khususnya RS Abdul Muluk.
Marindo mengatakan Pemprov Lampung akan mempelajari kasus ini secara hukum dan melihat kemungkinan mediasi. "Kami menganggap media, ormas, dan LSM sebagai satu kesatuan dalam pembangunan daerah. Kami tidak ingin kondusivitas Lampung terganggu," ujarnya.
Terkait desakan untuk menggunakan restorative justice, Marindo menyatakan pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur damai, asalkan ada kesediaan dari kedua belah pihak. "Insyaallah kami akan melakukan ini, tapi lagi-lagi, ini sudah dibawa ke Polda sebagai APH," pungkasnya.
Diketahui, gabungan ormas ini telah melakukan serangkaian aksi solidaritas, termasuk memasang puluhan karangan bunga di depan Polda Lampung dan menggelar aksi di Tugu Adipura, menuntut pembebasan dua aktivis tersebut.(*)