Polisi Mesuji Amankan Remaja dan Dua Anak di Bawah Umur Pelaku Bobol Toko di Panca Jaya

Publisher
0




QueenNews.co.id / POLRES MESUJI, LAMPUNG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang remaja dan dua anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.


Ketiga pelaku yang diamankan berinisial IR (20), warga Desa Pagar Dewa, OKI; serta DRA (14) dan RR (15), keduanya warga Desa Mukti Karya, Mesuji.


Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiga tersangka telah kami amankan terkait pencurian dengan pemberatan di Toko Nira Jaya Abadi Desa Mukti Karya," jelas AKP Dedi pada hari Senin (29/09/25).


Kronologi Kejadian dan Kerugian Korban

AKP Dedi mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 19 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban menutup tokonya. Keesokan harinya saat toko dibuka, korban mendapati sejumlah barang dagangannya raib.


"Barang-barang yang hilang meliputi dua dus baut baja ringan Merek Provid, dua dus baut plafon merek SO, dan 750 biji baut DINABOL," terang Kapolsek.


Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa pintu belakang toko sudah dalam kondisi rusak dan tidak terkunci, dengan adanya bekas congkelan. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dan segera melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang.


Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan. Setelah satu minggu, tepatnya pada hari Minggu, 28 September 2025, tim berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.


Petugas kemudian mengamankan ketiga tersangka di rumah mereka masing-masing. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.


"Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Dedi.


Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!