Lampung Timur / QueenNews.co.id — Dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Setelah sebelumnya ramai diberitakan mengenai SPBU 24.341.71 wilayah Kecamatan Labuhan Ratu yang menolak pembayaran tunai pembelian BBM bersubsidi, kini kejadian serupa dialami oleh salah satu pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA di SPBU 24.341.119 Way Jepara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.42 WIB, ketika Herman Syah, selaku pengurus DPW Sumatera Bagian Selatan LPK YAPERMA, datang untuk membeli BBM jenis Pertalite menggunakan uang tunai. Namun, pihak operator SPBU yang diketahui berinisial BJ, menolak transaksi dengan alasan kebijakan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina (non-tunai).
“Saya sebagai konsumen sekaligus pengurus LPK YAPERMA merasa sangat dirugikan. Saya sudah siap membayar dengan uang Rupiah yang sah, namun ditolak. Padahal tidak ada aturan pemerintah maupun Pertamina yang mewajibkan pembelian BBM hanya melalui aplikasi,” tegas Herman saat ditemui awak media.
Menurut keterangan operator (BJ), penolakan tersebut merupakan perintah dari pengawas SPBU bernama Irawan, yang menyatakan bahwa seluruh transaksi BBM bersubsidi wajib dilakukan secara non-tunai.
Dalam surat resmi klarifikasi yang dikirim YAPERMA ke pihak SPBU 24.341.119 Way Jepara, disebutkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU, antara lain:
1. Melanggar kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI No.17/3/PBI/2015 dan Pasal 33 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa penolakan Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
2. Melanggar hak konsumen, sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
3. Melanggar asas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, di mana SPBU wajib melayani masyarakat secara adil dan tidak menolak pembelian dengan cara yang sah.
Melalui surat bernomor 008/DPW-SBS/X/2025, LPK YAPERMA meminta klarifikasi resmi dari pihak SPBU dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima. Apabila tidak ada tanggapan, lembaga ini akan menindaklanjuti serta menempuh jalur hukum pidana dan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami memiliki bukti rekaman video dan foto saat kejadian. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan resmi, kami akan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Herman menegaskan.
Kejadian ini memperkuat dugaan bahwa sejumlah SPBU di wilayah Lampung Timur telah menerapkan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SPBU 24.341.71 di Kecamatan Labuhan Ratu, yang kini tengah dikawal oleh LPK YAPERMA bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi soal hak rakyat untuk dilayani secara adil. Pemerintah dan Pertamina tidak pernah mewajibkan pembayaran non-tunai untuk BBM subsidi,” tutup Herman.
Sementara itu, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak SPBU 24.341.119 Way Jepara pada Minggu, 5 Oktober 2025, pengawas maupun pihak kantor tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah satu operator bernama Mutiara, yang sekaligus menerima surat klarifikasi tersebut, pengawas Irawan hari itu tidak berada di kantor.
Herman menambahkan, surat klarifikasi resmi dari YAPERMA telah dikirim pada hari yang sama, Minggu (5 Oktober 2025), dan dititipkan langsung kepada operator Mutiara karena tidak ada satu pun pegawai kantor yang hadir di lokasi SPBU.(Tim)