/QUEEN NEWS. CO.ID/, Provinsi Maluku Utara - Manajemen PT. Berkah Hijra Halmahera provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik diduga tidak melunasi semua upah 43 tenaga kerja penanaman bibit pala.
Penanaman bibit pala yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Berkah Hijra Halmahera diduga kuat belum melunasi semua upah tenaga kerja penanaman bibit pala
43 tenaga kerja akan melaporkan pihak perusahaan PT. Berkah Hijra Halmahera ke pihak kepolisian Daerah provinsi Maluku Utara. Di karenakan sisa upah mereka belum di bayar semua, sebesar Rp.100 juta.
Kegiatan penanaman bibit pala ini, dilokasikan di desa dowora, kecamatan Gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara (Malut), selama 39 hari dengan sistem harian Rp 150 per hari
Masyarakat menduga, upah yang belum lunas dibayar sebesar Rp 100 di ambil oleh pendamping yaitu Irfak. Dugaan ini muncul karena pendamping selama ini belum kelihatan sama sekali.
Masyarakat desa dowora yang terlibat 43 dalam kegiatan penanaman bibit pala, meminta kepada pihak perusahaan PT. Berkah Hijra Halmahera untuk memberikan hak kami semuanya.
Yang anehnya, setelah Wartwan Queen News. Co.Id Said Jumat mendengar isu ini, Wartwan Said Jumat langsung melakukan via cat WhatsApp beberapa kali kepada Pendamping Irfak dan Wakil Direktur PT. Berkah Hijra Halmahera Upi, hal itu belum ada respon balik sama sekali.
Jika pengusaha terlambat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”): Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Penulis: Said Jumat
Editor: Said Jumat
