Skandal Tanah Transmigrasi Sosial: Ratusan SHM Warga Diduga "Digelapkan" Lewat Modus Kerjasama Tambang

Redaksi
0


Queennews.co.id / LAMPUNG TIMUR – Sebuah dugaan skandal serius yang menyangkut hak kepemilikan tanah ratusan warga di Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, mulai terkuak dan kini telah menarik perhatian Mabes Polri. Sebanyak 103 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diyakini merupakan tanah Transmigrasi Sosial (Transos) warga, diduga kuat telah diserobot dan disalahgunakan oleh sekelompok oknum, termasuk sosok berinisial MS alias Sudi, setelah SHM tersebut diserahkan sebagai 'jaminan administratif' dalam skema kerjasama penambangan pasir tahun 1995.

Pada 18 September 2025, gelombang protes ratusan warga korban penyerobotan pecah di Jakarta, memuncak dengan laporan resmi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM.


Laporan warga ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Para pelapor menuding adanya dugaan tindak pidana berlapis, meliputi penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), dan pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP), yang keseluruhannya dihubungkan dengan penyertaan dalam tindak pidana (Pasal 55 KUHP).



Tiga nama menjadi sorotan utama dalam laporan ini:

 * JA, Direktur PT Wahana Raharja.

 * FR alias Geger.

 * MS alias Sudi.


Inti persoalan ini berakar pada sebuah Memorandum of Understanding (MOU) tahun 1995 antara warga Rejomulyo dengan PD Wahana Raharja mengenai penambangan pasir. Kuasa hukum warga, Akmal, SH., ECIH, menegaskan bahwa SHM diserahkan hanya sebagai "kopelan" atau jaminan administratif selama kegiatan tambang berlangsung, bukan sebagai pengalihan hak.


"SHM milik warga diserahkan kepada PD Wahana Raharja hanya untuk kepentingan MOU penambangan pasir. Namun setelah penambangan selesai, SHM tidak pernah dikembalikan. Ini pelanggaran serius karena SHM adalah bukti hak milik yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi," ujar Akmal, menekankan legalitas SHM sebagai bukti hak.


Setelah penambangan rampung, 103 SHM itu raib dari tangan pemilik sahnya. Warga menduga SHM yang ditahan tersebut kemudian digunakan untuk memuluskan langkah ilegal:

 * Mengeluarkan Surat Kuasa Jual Tanah pada tahun 2025, hampir tiga dekade setelah MOU awal.

 * Melakukan transaksi atas tanah tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sah.

 * Upaya penguasaan tanah secara melawan hukum, yang mengarah pada praktik mafia tanah.


Akmal menambahkan, diterimanya laporan di Mabes Polri dengan STTLP adalah pengakuan negara bahwa dugaan warga memiliki dasar hukum yang kuat. "Penyidik harus menelusuri bagaimana SHM itu digunakan hingga muncul surat kuasa jual tanah," tuntutnya.


Merespons laporan masyarakat, Mabes Polri melalui Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Lampung pada 24 September 2025, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim.

Sebagai tindak lanjut, pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung secara aktif turun ke lokasi. Bersama dengan BPN Lampung Timur dan aparat desa setempat, tim melakukan serangkaian tindakan investigatif:

 * Pemeriksaan lapangan terhadap 103 bidang tanah bersengketa.

 * Verifikasi dokumen SHM yang diduga berada di tangan PD Wahana Raharja.

 * Klarifikasi dan pemanggilan saksi-saksi, termasuk pihak yang disebut dalam Surat Kuasa Jual Tanah.


Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) oleh Polda Lampung menunjukkan adanya proses penyidikan yang berjalan, memberikan sedikit harapan bagi ratusan keluarga yang menggantungkan masa depan pada kepastian hukum atas tanah mereka.


Akmal menegaskan bahwa sengketa ini bukan semata masalah administrasi, melainkan "menyangkut kepastian hukum ratusan keluarga pemegang 103 SHM tersebut."


Warga menuntut Pengembalian seluruh SHM, pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen, perlindungan hukum dari BPN, dan penindakan tegas terhadap unsur mafia tanah jika terbukti.


Hingga berita ini diturunkan, salah satu terlapor, MS alias Sudi, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum dapat memberikan konfirmasi karena dikabarkan sedang berada di luar kota. (TIM INVESTIGASI)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!