Tembok Diam Pemkab Lampung Timur: Anggaran 2025 dalam "Kotak Pandora"

Melanniati
0

QueenNews.co.id LAMPUNG TIMUR — Transparansi anggaran di Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak krusial. Bungkamnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap permintaan akses dokumen APBD Tahun Anggaran 2025 memicu eskalasi hukum yang menyeret badan publik tersebut ke ambang Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI).


​Hingga Rabu (17/12), Pemkab Lampung Timur resmi melewati tenggat waktu tujuh hari kerja sejak Surat Peringatan Hukum dilayangkan oleh Yayasan Konsumen Banten dan Sumatera Bagian Selatan (YKBA). Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sikap diam ini tidak lagi dianggap sebagai kendala teknis, melainkan penolakan secara hukum.

​Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa dokumen APBD bukanlah rahasia negara yang bersifat terbatas.


​"Dalam hukum administrasi, kondisi ini bukan ruang abu-abu. Diamnya badan publik adalah peristiwa hukum. Kami tidak menilai niat pejabatnya, tapi kami mencatat gagalnya kewajiban badan publik memenuhi hak konstitusional warga," ujar Effendi kepada awak media.


​Ketertutupan ini memicu pertanyaan besar: Mengapa dokumen serapan pajak rakyat begitu sulit diakses bahkan sebelum tahun anggaran dimulai?

​Sesuai Pasal 22 ayat (7) UU KIP, kegagalan memberikan jawaban substantif otomatis membuka pintu gugatan. YKBA telah menyusun peta jalan hukum untuk membongkar "kotak pandora" APBD Lampung Timur melalui empat langkah strategis:


​Keberatan Resmi: Melayangkan nota keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lampung Timur.


​Registrasi Sengketa: Mendaftarkan perkara ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.


​Desakan Putusan Mengikat: Meminta KI mengeluarkan amar putusan yang memaksa Pemkab membuka dokumen secara utuh.


​Diseminasi Publik: Menjadikan proses ini sebagai edukasi hukum terbuka bagi masyarakat.


Puguh Prasetijo, S.H., M.H., mengingatkan bahwa eskalasi ini sebenarnya bisa dihindari jika Pemkab memilih jalan yang lebih bermartabat.


​"Eskalasi ini adalah mekanisme korektif. Menyerahkan dokumen secara sukarela jauh lebih terhormat dibanding harus dipaksa oleh putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat," tegas Eko. Ia menambahkan bahwa kepatuhan administratif merupakan indikator kedewasaan sebuah pemerintahan.


​Sikap tertutup terhadap APBD seringkali menjadi indikator awal adanya tata kelola yang tidak sehat. Dalam perspektif jurnalisme investigasi, "diamnya" negara terhadap permintaan informasi keuangan publik adalah red flag (tanda bahaya) yang patut ditelusuri lebih dalam.


​Transparansi bukan sekadar soal kelengkapan berkas, melainkan soal kejujuran administratif kepada rakyat yang membiayai birokrasi tersebut. Kini, bola panas berada di tangan PPID Lampung Timur: Terbuka sekarang, atau dipaksa terbuka di meja hijau.(*) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!