QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Dugaan praktik "bancakan" Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, kini memasuki babak baru. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Peratin (Kepala Desa) Sukamarga, M. Zainan Hariri, S.Pd.I, justru menunjukkan sikap anti-kritik dan menantang jurnalis saat dikonfirmasi terkait sejumlah temuan kejanggalan anggaran.
Saat tim media mencoba melakukan pendalaman terkait selisih harga (mark-up) pengadaan kalender dan PJU yang mencapai 400%, suasana sempat memanas. Peratin yang sebelumnya tampak gugup, mendadak mengubah nada bicaranya menjadi tinggi dan menantang jurnalis untuk membuktikan temuan tersebut di ranah hukum.
"Silakan apa mau kalian, saya tidak takut. Semua itu tidak benar dan saya bantah. Kalau punya bukti, laporkan saja, jangan hanya tanya-tanya," cetus Zainan dengan nada menantang sembari mengakhiri pembicaraan secara sepihak.
Sikap tidak kooperatif ini sangat disayangkan, mengingat jurnalis bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 untuk memenuhi hak publik atas informasi, terutama terkait penggunaan uang negara.
Sebagai pengingat, beberapa poin krusial yang diduga menjadi celah korupsi di Pekon Sukamarga meliputi:
Mark-up Kalender: Anggaran Rp25.000/lembar untuk 1.000 unit, padahal jumlah penduduk hanya 647 KK dan harga pasar hanya Rp5.000-Rp7.000.
PJU Fantastis: Harga satu set lampu jalan dianggarkan Rp2,5 juta, sementara estimasi material di lapangan hanya berkisar Rp500 ribu.
Proyek Fisik Tertutup: Rehabilitasi tarup senilai Rp15 juta yang diduga dikerjakan di kediaman pribadi Peratin serta proyek Rabat Beton Talang Ogan yang sarat manipulasi material.
Munculnya dugaan "setoran" ke oknum pejabat membuat masyarakat ragu, namun secara hukum, ada beberapa kanal resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ini:
1. Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat: Sebagai pengawas internal pemerintah daerah untuk audit investigasi.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP): Terkait pembinaan dan pengawasan administrasi desa.
3. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat: Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk delik korupsi.
4. Unit Tipidkor Polres Pesisir Barat: Untuk pelaporan awal dugaan tindak pidana korupsi.
5. Satgas Dana Desa (Kemendesa PDTT): Melalui call center 1500040 atau melalui website resmi sid.kemendesa.go.id.
6. Aplikasi SP4N-LAPOR!: Kanal pengaduan daring nasional yang terhubung langsung ke pemerintah pusat.
"Sikap menantang dari pejabat publik saat dikonfirmasi justru memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Kami meminta Inspektorat jangan menutup mata," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kini, bola panas ada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menunggu apakah hukum akan tegak atau justru menguap bersama isu "setoran" yang kian santer terdengar.(Mel)

