Menyingkap Tabir Tambang Ilegal: Komitmen Wagub dan Realita di Balik Debu Cilegon

Redaksi
0




QueenNews.co.id / CILEGON – Di balik deru mesin alat berat yang menggerus perbukitan di Kecamatan Ciwandan dan sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, tersimpan ancaman ekologis yang nyata. Penutupan tiga lokasi tambang ilegal baru-baru ini oleh aparat gabungan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sinyal perang terhadap praktik "mafia lahan" yang merusak sabuk hijau Banten.


Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pemerintah provinsi  Banten tidak akan lagi memberi ruang bagi pengusaha nakal yang mengabaikan keselamatan warga demi keuntungan sesaat.


"Kami tidak main-main. Tambang tanpa izin ini adalah bom waktu bagi bencana alam. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menutup setiap titik yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko longsor maupun banjir," ujar Dimyati dalam pernyataan resminya.


Penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan dampak yang mengkhawatirkan. Penggalian liar di kawasan JLS tidak hanya meninggalkan lubang-lubang raksasa yang menganga, tetapi juga menyebabkan degradasi struktur tanah. Saat musim hujan tiba, material lumpur dari area tambang kerap tumpah ke jalan raya, membahayakan pengguna jalan dan menyumbat drainase kota.



Meskipun penutupan telah dilakukan, tantangan besar menanti di meja penegakan hukum. Berikut adalah fakta-fakta tajam yang berhasil dihimpun mengenai dinamika tambang di Cilegon:

Modus Operandi: Banyak tambang beroperasi dengan dalih "pematangan lahan" atau penataan pemukiman, padahal materialnya dijual secara komersial tanpa membayar pajak daerah (Galian C).

Lemahnya Pengawasan: Lokasi yang ditutup seringkali kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari setelah petugas meninggalkan lokasi.

Risiko Bencana: Data dari BPBD menunjukkan bahwa titik-titik bekas tambang ilegal di Ciwandan menjadi penyumbang utama sedimentasi yang memicu banjir di wilayah permukiman bawah bukit.

Perkembangan Terkini: Menuju Audit Lingkungan Total
Menanggapi situasi ini, Pemprov Banten melalui Dinas ESDM dan Satpol PP dilaporkan tengah menyusun peta jalan (roadmap) penertiban yang lebih sistematis.

Sanksi Pidana: Pemerintah kini mendorong koordinasi dengan Polda Banten untuk menjerat pemilik modal (cukong) dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan penjara hingga 5 tahun.

Digital Monitoring: Ada rencana penggunaan teknologi drone untuk memantau aktivitas di perbukitan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Evaluasi Izin: Pemprov akan melakukan audit terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi namun melakukan perluasan lahan di luar koordinat yang ditentukan.


Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, laporan ini disusun secara independen dan akurat. Kami terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para pemilik lahan di tiga lokasi yang ditutup untuk memberikan hak jawab mereka terkait tuduhan aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat kini menunggu, apakah ketegasan Wagub Dimyati Natakusumah akan berakhir pada pemulihan lingkungan secara permanen, ataukah alat berat tersebut hanya beristirahat sejenak sebelum kembali "memakan" bukit-bukit Banten.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!