Kolaka Utara/Sultra, queennews.co.id - Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diduga kuat telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Sejumlah desa, antara lain Mosiku, Tetebao, Lelewawo, dan wilayah sekitarnya, kini menghadapi ancaman hilangnya sumber penghidupan akibat pencemaran lumpur limbah tambang.
Hasil pantauan tim Warta Global TV menemukan puluhan hektare perkebunan sagu, sawah, serta tambak ikan air tawar tertutup lumpur yang diduga berasal dari aktivitas produksi pertambangan nikel. Kondisi ini menyebabkan lahan-lahan warga tidak lagi produktif dan terancam mengalami kerusakan permanen.
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh warga, salah satunya Wende Bue (82), seorang lansia berstatus janda di Desa Mosiku. Selama puluhan tahun, ia menggantungkan hidup dari kebun sagu dan sawah. Namun kini, pohon-pohon sagu yang sebelumnya subur berubah kerdil, berdaun keriting, bahkan banyak yang mati. Padahal, sagu merupakan sumber pangan pokok sekaligus sumber ekonomi masyarakat melalui penjualan daun sagu untuk atap rumah.
Kerusakan serupa juga terjadi pada sektor perikanan. Pipa (70), pengelola tambak ikan air tawar, mengaku tambaknya tak lagi bisa digunakan karena dipenuhi lumpur limbah. Sementara itu, petani sawah mengalami gagal tanam akibat lahan tertutup endapan lumpur sehingga kehilangan pendapatan.
Aktivitas pertambangan ini berkaitan dengan sejumlah perusahaan mitra PT Kasmar Tiar Raya yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan SK Menteri Investasi/BKPM Nomor 788/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, PT Kasmar Tiar Raya mengantongi konsesi seluas 955 hektare.
Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Anton, menyatakan bahwa sejak tambang beroperasi, warga merasakan dampak lingkungan berat, mulai dari debu hingga lumpur limbah yang menutup lahan produktif. Ia menilai kompensasi berupa uang debu tidak sebanding dengan penghasilan warga sebelum tambang beroperasi. Anton juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya kewajiban pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta perlindungan bagi lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera turun lapangan melakukan audit lingkungan serta evaluasi izin pertambangan guna mencegah kerusakan yang lebih luas. Tim Warta Global TV akan terus menghimpun data faktual untuk penayangan lanjutan.
Berita ini diterbitkan sesuai kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari PT Kasmar Tiar Raya. Pihak humas telah dihubungi berulang kali, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Komentar sumber: “Kami hanya ingin tanah, sagu, dan sawah kami kembali seperti dulu. Tanpa itu, kami kehilangan masa depan,” ujar Anton, tokoh masyarakat Desa Mosiku. (Isbat Usman)
