QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Dusun Bumi Rahayu, Bumi Arta, Rindu Alam, dan Suka Jadi, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat di bawah kepemimpinan Peratin (Kepala Desa) Bandarsyah menuai sorotan tajam. Pasalnya, total anggaran sebesar Rp 11,5 miliar yang dikucurkan sejak 2021-2022 dinilai tidak sinkron dengan kondisi infrastruktur di lapangan, Sabtu (07/02/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran di empat dusun tersebut terus meningkat. Tercatat pada 2021 sebesar Rp 3,4 miliar, naik menjadi Rp 3,6 miliar pada 2022. Namun, besarnya dana tersebut diduga tidak berbanding lurus dengan kualitas pembangunan, bahkan diduga terjadi mangkrak dan data fiktif.
Salah seorang warga Dusun, A (nama inisial), mengungkapkan kekecewaannya terkait proyek sumur bor yang tak kunjung berfungsi sejak 2022.
"Setiap Musyawarah Dusun dijanjikan air akan mengalir, tapi sampai sekarang kami masih harus memikul air manual. Pipa-pipa itu seolah hanya syarat administratif agar anggaran terserap," ujar (A) kepada tim investigasi media queennews.co.id
Selain persoalan fungsi, warga juga mengendus adanya praktik nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek. Diduga kuat, pengerjaan infrastruktur seperti jalan rabat beton dan sanitasi dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan personal dengan aparat desa.
Dampaknya, muncul dugaan pengurangan spesifikasi material yang menyebabkan bangunan cepat rusak. Beberapa proyek, seperti pembangunan WC umum, juga dilaporkan mangkrak tanpa akses air dan pintu, sehingga hanya berakhir sebagai bangunan seremonial untuk laporan fisik.
Persoalan yang membelit kepemimpinan Bandarsyah kini semakin panjang. Belum usai proses konfirmasi terkait laporan dugaan proyek mangkrak sebelumnya, kini muncul laporan baru yang masuk ke meja investigasi.
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat laporan tambahan mengenai dugaan praktik markup (penggelembungan harga) dan anggaran fiktif yang dilakukan oleh Bandarsyah dalam sejumlah program desa. Laporan ini memperkuat desakan warga agar pihak berwenang segera turun tangan.
Meski secara administratif per 30 Januari 2026 desa tersebut menyandang status "Desa Maju", warga menilai predikat tersebut tidak relevan dengan fakta di lapangan. Ada kekhawatiran bahwa laporan realisasi fisik 100% hanya digunakan untuk memuluskan pencairan dana tahap berikutnya.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan berita, tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Peratin Bandarsyah. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan hanya menyanggah berita sebelumnya dengan menunjukkan kalender cetak seremonial kegiatan. hanya pesan singkat yang dikirimkan belum mendapatkan respons resmi berupa pembuktian fisik.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Kejati, Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif guna menelusuri aliran dana dan mencocokkannya dengan kualitas pekerjaan di lapangan.(Mel)

