QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Tabir gelap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Verrel, keponakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mulai tersingkap. Dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur pada Rabu (4/2/2026), terungkap rangkaian tindakan represif yang diduga dilakukan oleh seorang oknum konsultan pajak berinisial H.
Bertempat di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V, Kedamaian, sebanyak 24 adegan diperagakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi dan tersangka di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rekonstruksi ini menyoroti perbedaan signifikan antara pengakuan korban dan pembelaan tersangka. Verrel secara rinci memperagakan 24 adegan yang menggambarkan eskalasi kekerasan, sementara tersangka H hanya mengakui 18 adegan.
Peristiwa bermula dari insiden lalu lintas sepele. Bahu kiri Verrel bersenggolan dengan spion mobil yang dikendarai H hingga patah. Namun, alih-alih penyelesaian secara beradab, situasi justru berujung pada tindakan fisik.
"Berdasarkan reka adegan korban, tersangka diduga menarik kerah baju dan melayangkan pukulan ke arah bibir. Kekerasan tidak berhenti di situ; saat berada di belakang mobil, tersangka kembali memukul korban hingga kacamata korban terhempas ke tanah," tulis laporan lapangan.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi catatan dalam investigasi ini:
•Intervensi Fisik: Korban mengklaim motornya sengaja disenggol hingga jatuh.
•Aksi Spontanitas Kekerasan: Pemukulan kedua terjadi secara tiba-tiba saat tersangka sedang berbincang dengan rekan wanitanya, menunjukkan adanya tendensi emosional yang tidak terkontrol.
•Kehadiran Publik: Ratusan warga memadati lokasi, menunjukkan atensi publik yang tinggi terhadap perilaku oknum profesional (konsultan pajak) yang seharusnya menjadi teladan ketaatan hukum.
Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini adalah upaya mempertegas fakta yang selama ini berusaha dikaburkan.
"Kami ingin perkara ini terbuka secara utuh. Apa yang diperagakan adalah fakta lapangan yang mendukung agenda penyidikan dan pendalaman kejaksaan," tegas Sopian di lokasi kejadian.
Di sisi lain, JPU Edman Putra menyatakan sikap hati-hati. Meski hasil rekonstruksi akan didalami secara objektif, pihak kejaksaan masih memberikan celah untuk Restorative Justice (RJ). Namun, publik bertanya-tanya: apakah rasa keadilan korban dapat ditukar dengan kesepakatan di balik meja jika kekerasan fisik sudah terbukti secara faktual?
Kasus ini bukan sekadar pertikaian di jalan raya, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum di Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa status sosial sebagai "konsultan pajak" tidak memberikan imunitas hukum di hadapan tindak pidana penganiayaan.(Red)

