Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan Queen news.co.id, Iksan Selang , manyampaikan bahwa persoalan saya dituduh tidak transparan pengelolaan APBDes itu tidak benar.
Iksan menegaskan, bahwa mereka yang melakukan aksi atau demontrasi kemarin, tidak mengantongi bukti-bukti ril persoalan saya tidak transparan dalam pengelolaan APBDes untuk tahun anggaran 2020 dan 2025,
Iksan manyampaikan, didalam Pasal 256 KUHP baru ini, mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II
“Setiap tahun penggunaan anggaran APBDes selalu diperiksa oleh Inspektorat. ujar iksan. Selasa,(3/2/2026).
Ia juga menegaskan tidak keberatan atas banyaknya pemberitaan media dan memandang pers sebagai mitra pemerintah desa dalam fungsi kontrol sosial. Bahkan, Iksan mempersilakan insan pers untuk datang langsung ke kantor desa guna memperoleh informasi yang berimbang dan transparan.
Penulis: Said Pers
