Queennews.co.id/Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar kegiatan konsolidasi dan bedah buku Nusantara, Amnesia karya Ari Pahala Hutabarat dengan tajuk “Puisi, Tragedi, dan Keadilan”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor LBH DLN pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan 37 tahun Peristiwa Talangsari.
Agenda ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Ari Pahala Hutabarat selaku penulis buku Nusantara, Amnesia; Jessenia Destarini dari Divisi Pemantauan Impunitas KontraS; serta Ahmad Hadi Baladi Ummah, atau yang akrab disapa Pupung, dari LBH Dharma Loka Nusantara. Diskusi berlangsung intens dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis.
Dalam pemaparannya, Jessenia Destarini mengungkap bagaimana negara hari ini tengah berupaya menghapus ingatan kolektif bangsa melalui penulisan ulang sejarah resmi yang digagas oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Upaya tersebut, menurut Destarini, bukan sekadar revisi narasi, melainkan pemutihan sejarah yang berbahaya karena menciptakan narasi tunggal versi negara. Akibatnya, suara dan pengalaman korban—termasuk korban Peristiwa Talangsari dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya—terpinggirkan bahkan dihilangkan dari ingatan publik.
“Ketika negara memonopoli sejarah, yang pertama kali dikorbankan adalah kebenaran dan perspektif korban. Sejarah tidak lagi menjadi ruang refleksi, melainkan alat hegemoni,” tegas Destarini. Ia menambahkan bahwa penghapusan konteks kekerasan negara dalam sejarah justru membuka jalan bagi pengulangan pelanggaran serupa di masa depan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Ahmad Hadi Baladi Ummah. Pupung menyoroti pemutihan sejarah dari sudut pandang keadilan, di mana pengaburan peristiwa pelanggaran HAM berat sejatinya merupakan upaya negara untuk menegasikan tanggung jawabnya terhadap korban dan keluarganya. Menurutnya, selama sejarah disterilkan dari luka, maka keadilan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
“Pemutihan sejarah adalah cara halus untuk mencuci tangan. Negara ingin bebas dari beban moral, hukum, dan politik atas kejahatan masa lalu,” ujar Pupung. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar diskusi akademik, melainkan bagian dari upaya konsolidasi kekuatan dan jaringan gerakan masyarakat agar bersama-sama mendorong pengungkapan kebenaran dan pemenuhan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban.
Sementara itu, Ari Pahala Hutabarat menjelaskan bahwa Nusantara, Amnesia lahir dari kegelisahan atas cara bangsa ini memperlakukan masa lalunya. Menurut Ari, persoalan utama dalam berbagai peristiwa kelam sejarah Indonesia bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana negara merespons peristiwa tersebut.
Ia mencontohkan peristiwa 1965, di mana ratusan ribu hingga lebih dari satu juta orang menjadi korban pembunuhan massal tanpa proses hukum yang adil. “Terlepas dari konteks politik dan tuduhan pemberontakan saat itu, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa manusia secara massal tanpa prosedur hukum,” tegas Ari.
Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi dalam Peristiwa Talangsari. “Kita bisa berdebat soal apa yang dilakukan warga benar atau salah, tapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah respons negara dapat dibenarkan ketika dilakukan dengan membunuh, membantai, dan menghilangkan warga negara sendiri tanpa mekanisme hukum yang ketat dan adil?” ujarnya.
Menurut Ari, kegagalan negara untuk mempertanggungjawabkan kekerasan tersebut adalah akar dari apa yang ia sebut sebagai amnesia dan ketololan kolektif bangsa. Akibatnya, Indonesia terus mengulang pola kekerasan yang sama, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Ibarat tubuh, Indonesia penuh dengan luka yang tidak pernah sembuh. Luka itu dibiarkan terbuka, dipaksa dilupakan, bukan disembuhkan. Selama luka sejarah tidak diakui dan diinsafi, tubuh bernama Indonesia akan terus berjalan pincang,” ungkapnya.
Diskusi semakin hidup ketika peserta turut menyampaikan pandangan dan pertanyaan kritis. Salah satu intervensi datang dari Bung Domi, perwakilan Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL), yang menyoroti banyaknya kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang tidak pernah diekspos, diselesaikan, bahkan sengaja dihapus dari catatan sejarah nasional.
“Apa yang terjadi di Papua bukan sekadar upaya membuat masyarakat lupa, tapi upaya sistematis agar publik tidak pernah tahu bahwa begitu banyak tragedi kemanusiaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh negara,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, LBH Dharma Loka Nusantara dan KontraS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ingatan kolektif, melawan amnesia sejarah, dan memastikan bahwa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat tidak dikubur bersama waktu. Sebab, tanpa keberanian mengingat dan mengakui luka, keadilan hanya akan menjadi cerita fiksi dalam buku sejarah resmi negara.


