Skandal Anggaran "Gaib" Pekon Lok: Arogansi Peratin di Balik Kabut Dana Desa

Melanniati
0

QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Di balik fasad administratif yang terlihat rapi, pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kebupaten Pesisir Barat menyimpan anomali besar. Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data atas temuan investigasi, Peratin Andika P justru membalas kerja jurnalistik dengan narasi intimidatif dan serangan personal, Sabtu (07/02/2026).


Sikap reaktif sang pimpinan desa ini tidak hanya mencerminkan arogansi kekuasaan, tetapi juga mempertebal kecurigaan publik mengenai adanya praktik penyelewengan sistematis di wilayah tersebut.


Investigasi tim mengungkap pola pencairan dana yang tidak masuk akal secara teknis maupun urgensi. Fokus perhatian tertuju pada belanja Aset Tetap Perkantoran yang dipaksakan cair hingga tujuh kali dalam setahun. Dari rentetan pencairan tersebut, terselip dua termin jumbo dengan nilai fantastis mencapai Rp 70 juta. Jika pengadaan ini tidak disertai dengan keberadaan fisik barang yang setara, maka laporan tersebut hanyalah residu administrasi untuk menutupi kerugian negara.


Keganjilan serupa muncul pada pos pemeliharaan drainase senilai Rp 130 juta. Di wilayah sekecil Pulau Pisang, nilai perawatan infrastruktur sebesar itu dinilai tidak memiliki dasar teknis yang kuat dan lebih menyerupai upaya penggelembungan (mark-up) harga. Belum lagi pos "Keadaan Mendesak" sebesar Rp 177,9 juta yang realisasinya gelap gulita, serta dana pembinaan PKK dan operasional senilai Rp 100 juta yang diduga kuat hanya menjadi formalitas di atas kertas.


Upaya konfirmasi yang merupakan mandat Kode Etik Jurnalistik justru dijawab dengan upaya pembungkaman. Melalui sambungan telepon, Peratin Andika P diduga mencoba mengintervensi independensi media dengan fokus berlebih pada pencarian identitas narasumber—tindakan yang secara terang-terangan menabrak perlindungan saksi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pejabat publik yang bersih seharusnya tidak sibuk "berburu" narasumber, melainkan sibuk membuktikan transparansi penggunaan uang rakyat. Sikap merendahkan profesi jurnalis ini justru menjadi indikator adanya ketakutan akan terbongkarnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa.


Ketertutupan ini adalah sinyal darurat bagi supremasi hukum di Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menghalangi tugas jurnalis bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.


Seluruh bukti rekaman intimidasi, catatan lapangan, dan dokumen dugaan penyimpangan ini akan segera diserahkan kepada Inspektorat Pesisir Barat serta Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk bersembunyi di balik arogansi ketika integritas mereka dalam mengelola uang rakyat dipertanyakan. Publik kini menanti: apakah hukum akan bertaring, atau justru luluh oleh gertakan pejabat desa?

(Tim Investigasi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!