Lampungtimur / QueenNews.co.id — Advokat Murtadho SH dari Law Firm "RDE Advokat dan Partner" membantah keras tudingan "abal-abal" yang dialamatkan kepadanya. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (13/05/2025) menyusul pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti perannya sebagai kuasa hukum PT Nanda Jaya Silika.
Murtadho menyayangkan opini tokoh nasional, Wilson Lalengke, yang dianggapnya tidak berdasar dan menyerang kehormatannya sebagai seorang advokat. Ia heran mengapa Wilson Lalengke tanpa bukti menyebutnya sebagai "advokat abal-abal" dan menyebarkan informasi pribadinya.
Polemik ini bermula dari unggahan video di akun TikTok Sahabat KBNInewsteks yang menuding PT Nanda Jaya Silika sebagai perusahaan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat. Video tersebut menampilkan seseorang berseragam ormas yang memberikan narasi yang dinilai Murtadho sebagai hoaks. Beberapa poin yang dibantah oleh Murtadho antara lain:
* Tudingan Ilegal: Murtadho menegaskan bahwa PT Nanda Jaya Silika adalah perusahaan tambang pasir legal yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
* Kerusakan Jalan dan Banjir: Ia menjelaskan bahwa jalan yang kini digunakan justru diperbaiki oleh perusahaan setelah sebelumnya dihibahkan oleh perusahaan dalam kondisi rusak parah. Terkait banjir, menurutnya, masalah tersebut sudah ada sebelum PT Nanda Jaya Silika beroperasi.
* Bekas Galian Tambang: Video yang menampilkan bekas galian tambang seperti lautan, menurut Murtadho, adalah bekas tambang ilegal di luar lokasi PT Nanda Jaya Silika yang dilakukan oleh penambang tanpa komitmen reklamasi.
* Kericuhan di Balai Desa: Murtadho mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi karena adanya oknum yang meminta "jatah bulanan" kepada perusahaan dan ditolak. Oknum tersebut kemudian diduga mengundang warga ke balai desa dengan dalih pembagian pupuk saat perusahaan hendak melakukan sosialisasi perizinan dan CSR, menciptakan kegaduhan dan menggagalkan sosialisasi.
Akibat pemberitaan tersebut, investor dan pelanggan PT Nanda Jaya Silika dikabarkan mundur dan membatalkan pesanan secara sepihak.
Murtadho selaku kuasa hukum PT Nanda Jaya Silika telah mengirimkan hak jawab kepada redaksi KBNInewsteks, namun tidak ditanggapi. Hal ini berujung pada pengaduan ke Dewan Pers. Dewan Pers melalui surat resmi Nomor: 290/DP/K/IV/2025 tanggal 16 April 2025 menyatakan bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber, serta memberikan tujuh rekomendasi yang juga diabaikan oleh media tersebut.
Langkah selanjutnya, Murtadho melayangkan somasi kepada KBNInewsteks untuk melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. Namun, hal ini justru memicu emosi Wilson Lalengke yang kemudian menghubungi Murtadho pada tengah malam dan mengirimkan rilis berita yang dinilai tidak objektif dan berisi penghinaan terhadap Dewan Pers serta kuasa hukum PT Nanda Jaya Silika. Murtadho menyayangkan tindakan tokoh nasional tersebut yang dianggap tidak memiliki etika baik.
Di akhir klarifikasinya, Murtadho meminta kepada ratusan media yang telah memberitakan hal tersebut untuk menayangkan hak jawab yang akan dikirimkan ke redaksi masing-masing dan mengirimkan bukti penayangan ke nomor WhatsApp 085383557242 sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Ia menyesalkan tindakan oknum redaksi media yang menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi, yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya sebagai seorang advokat.(*)