Desakan Penertiban Tambang Ilegal Kembali Menguat Usai Penambang Tewas Tertimbun di Singkawang

Publisher
0


SINGKAWANG / QueenNews.co.id Seruan penertiban tambang ilegal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) tampaknya masih belum membuahkan hasil signifikan. Buktinya, seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.


Korban, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang, sedang melakukan aktivitas penambangan ketika material tanah tiba-tiba longsor dari tebing setinggi 20 hingga 30 meter. Lokasi tambang tersebut disebut-sebut milik seorang warga bernama Rustam, yang beroperasi tanpa izin resmi.


LSM MAUNG Soroti Lemahnya Pengawasan

Peristiwa tragis ini kembali memicu sorotan tajam dari LSM MAUNG terhadap bahaya serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Menurut mereka, praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa para penambang.


"Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas PETI, dari pelaku hingga cukong atau oknum-oknum yang membiarkan serta membekingi PETI di Kalbar," tegas Hadysa Prana, Ketua Umum DPP LSM MAUNG.


Ia menambahkan, insiden ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang telah berulang kali menelan korban jiwa.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal


Hadysa Prana mengingatkan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. "Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar," jelasnya.


Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.


"Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan," tutup Hadysa Prana.

(TIM/RED)




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!