Ia dilaporkan hampir dua bulan tidak masuk sekolah. Kondisi ini terungkap pada Rabu, 18 Juni 2025.
Said Jumat, S.Pd, selaku Ketua Himpunan Pelajar Pemuda Dowora (HPPD), menyuarakan keprihatinannya dan mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Kami meminta kepada Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Bapak Bupati Halmahera Selatan agar lebih serius melihat kinerja oknum pegawai P3K yang lalai dalam tugasnya," ujar Said.
Menurut Said, Ariyanto Hi Ali, yang berstatus sebagai ASN P3K, diduga sudah hampir dua bulan berada di luar daerah dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengajar.
Kelalaian ini semakin disoroti mengingat Ariyanto tidak hadir saat SD Negeri 28 Halmahera Selatan melaksanakan ujian semester kenaikan kelas pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
HPPD berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang tidak disiplin demi menjaga kualitas pendidikan dan integritas ASN. (Said)