DUA KARYAWAN DIPECAT SEPIHAK, PT HARITA GROUP DIDUGA ABAIKAN UUD 1945 DAN HAK PEKERJA — PRAKTISI HUKUM DESAK SANKSI TEGAS UNTUK HRD

Redaksi NEWS
0


QUEENNEWS. CO. ID / Halsel 14 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran hukum berat kembali menimpa salah satu perusahaan raksasa pertambangan, PT Harita Group. Dua orang karyawannya, Minc dan Indah, diberhentikan secara sepihak oleh bagian Human Resources Development (HRD) tanpa proses yang adil dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut disebut dilakukan langsung oleh dua pejabat HRD perusahaan, yaitu Pa Riski dan Pa Adi, tanpa melalui mekanisme bipartit, tanpa pemberian surat peringatan, dan tanpa kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang. Hal ini tidak hanya dianggap sebagai tindakan semena-mena, namun juga diduga sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, hukum ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia.

“Ini bentuk pemecatan liar! PHK terhadap Minc dan Indah bukan hanya tidak berdasar hukum, tetapi juga melanggar asas-asas keadilan yang dijamin oleh konstitusi,” tegas praktisi hukum Yeri Kakanok, SH, saat diwawancarai media.

Yeri menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh HR PT Harita Group mencederai Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Lebih jauh, ia menuding bahwa perusahaan dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 dan 156, serta aturan teknis di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

PHK sepihak terhadap Minc dan Indah hanyalah potret kecil dari kemungkinan praktek pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih luas di tubuh PT Harita Group. Kedua karyawan tersebut mengaku tidak pernah mendapat kesempatan untuk membela diri, tidak mendapat surat peringatan, dan tidak diberi surat keputusan PHK yang sah. Bahkan, mereka langsung diminta meninggalkan lokasi kerja tanpa kejelasan.

“Kami dipanggil oleh atasan, lalu diberitahu bahwa kami tidak lagi dibutuhkan. Tidak ada surat, tidak ada alasan, hanya suruhan pergi,” ujar Indah, yang kini berjuang mencari keadilan atas nasibnya.

Hal ini bertentangan secara terang-terangan dengan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan hukum, PHK harus dilakukan melalui tahapan peringatan, musyawarah bipartit, pemberian kompensasi, dan jika ada perselisihan, wajib diselesaikan melalui Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Yeri Kakanok meminta agar tindakan keras diambil terhadap pejabat HRD yang diduga bertanggung jawab atas pemecatan ini.

“Saya mendesak pihak manajemen pusat PT Harita Group, Kementerian Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum agar segera mengevaluasi kinerja Pa Riski dan Pa Adi. Bila terbukti bersalah, mereka harus diberhentikan dari jabatannya dan dikenakan sanksi pidana maupun administratif.”

Ia juga menyerukan kepada para pekerja lainnya untuk tidak takut melawan ketidakadilan.

“Sudah terlalu lama buruh dibungkam oleh ketakutan. Hukum ada untuk dilaksanakan, bukan untuk dilanggar oleh korporasi besar yang merasa kebal,” tambah Yeri.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pulau Taliabu akan segera memanggil perwakilan PT Harita Group untuk klarifikasi. Sementara itu, Yeri Kakanok telah menyatakan komitmennya untuk mendampingi Minc dan Indah dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta membuka jalur laporan ke Ombudsman dan DPRD.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Harita Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemecatan Minc dan Indah. Upaya media untuk menghubungi Pa Riski dan Pa Adi juga tidak membuahkan hasil.

Jika benar terbukti, maka tindakan pemecatan sepihak ini bukan hanya akan mencoreng citra perusahaan, tetapi juga berpotensi mengundang sanksi hukum dan sosial yang besar. Pelanggaran terhadap hak pekerja adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan — dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan modal. Redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!