QueenNews.co.id / Padang, 2 Juli 2025 – Seorang debitur bernama Andi Putra secara resmi melaporkan Kepala Cabang PT Buanafinance Pekanbaru dan enam orang penagih utang (debt collector) suruhan mereka ke pihak berwenang. Laporan ini terkait dugaan perampasan kendaraan jenis Pajero milik Andi Putra, meskipun cicilan disebut telah dibayarkan.
Kejadian bermula pada 4 Juni 2025, saat Yogi, sopir Andi Putra, didatangi dua orang tak dikenal yang mengaku dari PT Buanafinance Pekanbaru di rumahnya di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kedua orang tersebut menyatakan mobil Pajero menunggak pembayaran. Yogi yang mengaku tidak tahu menahu soal tunggakan karena hanya sopir, menyarankan penagih utang untuk menghubungi pemilik mobil.
Namun, menurut kesaksian Yogi saat konseling di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang pada Rabu (2/7/2025), kedua debt collector tersebut tetap memaksa Yogi dan mobil Pajero untuk ikut ke suatu tempat di Nagari Jambu Air. Dalam keadaan tertekan, Yogi terpaksa mengikuti. Sesampainya di Nagari Jambu Air, jumlah debt collector bertambah menjadi empat orang, sehingga totalnya enam orang.
Selanjutnya, para debt collector tersebut mengambil kunci kontak dan STNK mobil dengan alasan ingin mengecek mesin. Kembali dalam keadaan tertekan, Yogi menyerahkan kunci kontak dan STNK. Setelah mengecek mobil, para debt collector menyodorkan Surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan yang dipaksa ditandatangani oleh Yogi, meskipun ia tidak mengerti isinya dan merasa terpaksa demi keselamatannya.
Setelah kejadian tersebut, Yogi segera menghubungi Andi Putra untuk melaporkan apa yang terjadi. Andi Putra mengaku terkejut dan kesal karena mobilnya baru terlambat satu bulan dan cicilannya sudah dibayarkan pada 4 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal penarikan mobil pada 4 Juni 2025. "Ini ada apa dengan PT Buanafinance?" tegas Andi dengan nada kesal.
Keesokan harinya, Andi Putra mendatangi kantor Buanafinance untuk mengambil mobilnya. Namun, ia justru diminta membayar biaya penarikan sebesar Rp35.000.000 dan diminta mendepositokan sebesar Rp100.000.000 selama enam bulan. Tentu saja Andi menolak permintaan tersebut karena merasa kendaraannya tidak menunggak.
Andi Putra menyatakan sangat kecewa dengan PT Buanafinance Pekanbaru yang dinilai tidak memiliki itikad baik dan terkesan memeras debitur. Ia kemudian mengadukan kejadian ini ke Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia (APKI) di Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum APKI, Ujang Kosasih SH, membenarkan adanya pengaduan dari Andi Putra. Ujang menjelaskan bahwa APKI akan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, serta mengadukan PT Buanafinance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencabut izin operasional dan membekukan PT Buanafinance Pekanbaru. Hal ini karena tindakan perusahaan dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ujang Kosasih menambahkan bahwa langkah pertama yang telah dilakukan adalah membuat laporan polisi di Polres Padang Panjang pada 2 Juli 2025, dengan nomor LP/B/65/VII/2025/SPKT, Polres Padang Panjang. Ia juga mengapresiasi Satreskrim Polres Padang Panjang yang sangat tanggap terhadap laporan masyarakat dan berjanji akan menindak tegas praktik premanisme di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Ujang Kosasih juga telah membuat surat resmi kepada OJK untuk mengajukan penghentian operasional PT Buanafinance Pekanbaru, karena bukti pelanggaran yang merugikan konsumen dianggap sudah berlaku. (Mel)