
QueenNews.co.id / DENPASAR – Seorang pria berinisial I Nyoman S (46), yang dikenal dengan nama Dede dan mengaku sebagai wartawan, serta tak jarang menyebut dirinya anggota Mabes Polri, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas enam dugaan tindak pidana berbeda, meliputi pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Dede tercatat memiliki setidaknya enam laporan yang masuk.
Laporan-laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Dalam beberapa laporan, Dede diduga memanfaatkan statusnya sebagai wartawan dan bahkan mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korbannya.
Modus Operandi dan Deretan Pelanggaran
Salah satu pelapor menuding Dede melakukan pencemaran nama baik, setelah dituduh mengambil uang secara tidak sah di sebuah warung makan di Gianyar. Tuduhan ini dibantah keras oleh pelapor.
Ada pula laporan terkait pengancaman melalui pesan WhatsApp, di mana Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan korban ke Kapolri. Modus pengancaman serupa juga dilaporkan terjadi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan Dede disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.
Lebih lanjut, seorang pelapor mengungkapkan bahwa Dede diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, Dede juga dituduh melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, terkait dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.
Penyelidikan dan Konfirmasi Polda Bali
Hingga saat ini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meskipun nama dan modus operandi terlapor sama, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari I Nyoman S alias Dede.
"Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya," ujar salah satu petugas Polda Bali yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar ada sejumlah laporan yang kami terima dan sementara berproses," tegasnya.
Kombespol Ariasandy menambahkan bahwa salah satu laporan dugaan pemerasan telah memasuki tahap penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk dinaikkan ke proses penyidikan. "Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [Mel]