Skandal Intimidasi Jurnalis di Bali: Libatkan Polwan dan "Wartawan Gadungan"

Redaksi NEWS
0


QueenNews.co.id / DENPASAR —
Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Radar Bali, Andre, oleh seorang Polwan Polda Bali berinisial Putu EA dan kekasihnya, I Nyoman S alias Dede. Dede, yang disebut sebagai wartawan gadungan dan pencatut nama Bareskrim Mabes Polri, bersama Polwan yang aktif di Propam Polda Bali, dinilai telah menghambat kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Insiden intimidasi ini terjadi di area publik pada Selasa, 1 Juli 2025.


PENA NTT Bali Kecam Intimidasi, Siap Bela Jurnalis Andre


Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton (Apollo), menyatakan bahwa tindakan intimidasi tersebut merendahkan profesi jurnalis. "PENA NTT Bali mengecam kasus intimidasi terhadap wartawan di ruang publik yang justru merendahkan profesi jurnalis. Kinerja insan jurnalis telah diatur sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Apollo pada Rabu, 2 Juli 2025, di Cafe Pica Sudirman Denpasar.


Apollo menegaskan bahwa PENA NTT Bali akan memberikan pembelaan penuh terhadap Andre, yang merupakan anggota divisi advokasi dan hukum di perkumpulan tersebut. Turut hadir dalam upaya advokasi ini adalah Ketua dan Anggota Divisi Hukum Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, Reza Kelo, serta sejumlah pengurus lainnya.


"Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara. Kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali. Bahkan sampai menyerang dengan kata-kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang," puji Apollo.


Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap narasi yang dipelintir dan menyudutkan Andre di media online dan media sosial. Oleh karena itu, PENA NTT Bali berencana melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dede Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Apollo mengungkapkan bahwa PENA NTT Bali telah mengumpulkan informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Sedikitnya ada enam laporan tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Dede.


"PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," seru Apollo.


Adapun enam laporan yang tercatat adalah:
 * STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI
 * STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI
 * STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI
 * STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI
 * STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI
 * STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI


Polwan Diminta Bertanggung Jawab
Terkait keterlibatan Polwan aktif di Propam Polda Bali yang ikut mengintimidasi dan terkesan membela Dede, Apollo menegaskan bahwa PENA NTT meminta Polda Bali untuk memanggil yang bersangkutan. Sebagai pengayom masyarakat, seorang Polwan seharusnya memahami tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


PENA NTT Bali segera mengadakan pertemuan pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk menanggapi insiden yang menimpa jurnalis Radar Bali, Andre. Selain pengurus PENA, turut hadir sebagai bentuk solidaritas jurnalis adalah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja (EDO), dan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).[Mel]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!