
QueenNews.co.id / POLDA BALI / DENPASAR – Seorang Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi ini diberikan setelah Aipda Eka, yang diketahui merupakan kekasih wartawan “abal-abal” I Nyoman Sariana alias Dede (45), dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis.
Sidang KKEP yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, resmi menjatuhkan putusan tersebut.
Hingga Sabtu (12/7), Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun, berdasarkan salinan Putusan Komisi Kode Etik Polri yang berhasil dihimpun, Aipda Eka terbukti melakukan kesalahan.
Sumber yang mengetahui kasus ini menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk dari wartawan Radar Bali, Polwan yang menjabat sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali ini terbukti menyalahi kode etik profesi.
"Dia telah melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian," ungkap sumber pada Sabtu (12/7).
Dua Jenis Sanksi: Etika dan Administratif.
Komisi Kode Etik menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Aipda Eka. Untuk sanksi etika, Aipda Eka dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta permintaan maaf tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh.
Sementara itu, sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.IK., membenarkan bahwa Aipda Eka akan dipindah tugaskan ke Bangli sebagai bagian dari sanksi demosi.
Komisi Kode Etik Polri juga menetapkan sejumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri tertanggal 9 Juli 2025.
Putusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik untuk menjaga integritas institusi dan profesionalisme anggotanya.
"Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya," pungkas sumber.(redaksi)