Tambang Luka Dan Duka : Penulis Putri Kairunnisa Rajak

Redaksi NEWS
0

                 Putri Kairunnisa Rajak
                   Jurusan teknik sipil
            Universitas Muhammadiyah
                 Provinsi Maluku Utara


Maluku Utara / QueenNews.Co.Id/ -Pertambangan merupakan salah satu aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam ini dapat dilakukan dengan pencairan, penggalian atau bahkan peledakan guna memperoleh hasil tambang yang diharapkan." Kamis, (10/7/2025)


Kegiatan pertambangan banyak dilakukan pada kawasan hutan yang memiliki potensi, bahkan sejumlah kawasan pertambangan telah mengubah fungsi hutan menjadi  
kawasan kematian meskipun terdapat upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup namun tidak seimbang." Ucap Rajak


("Defenisi tambang dalam jurnal tiga (3) aktivis mahasiswa universitas Khairun indonesia")


Selain daripada itu, industri pertambang juga akan menimbulkan mala petaka, contonya, kerusakan lingkungan. Seperti pencemaran air, udara, dan tanah Serta perubahan bentang alam dan hilangnya habitat flora dan fauna." Tambahnya Rajak. 


Ini bukan hanya pada konteks pencemaran air,udara dan tanah. Tapi mengimbas pada hubungan "Manusia dengan manusia,manusia dngan alam". ( Hablum minannas, hablun minal alam)." Ujarnya. 


Surah Al-A'raf (7:56): yang menegaskan bahwa.

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.


Ini adalah gambaran umum industri pertambangan dan dogma sebagamna yang suda tercantum pada paragraf berikut." Jelasnya. 


Dia Mengutip salasatu toko sastrawan Indosenisa dalam stekmennya!!
"segala sesuatu yang terjadi di bawah kolong langit adalah urusan dan tanggung jawab bagi orang yang berpikir"
(Pramoedya Ananta Toer.). 


Di tenga-tenga kekayaan alam Indonesia, tersimpan berita duka,luka, yang menyayat hati nurani serta pikiran masyarakat yang dulunya hidup dalam ketentraman, dan kedamaian.


Historis sejara, 20 maret 2021, yang menguba ketentraman dan kedamaian menjadi ketakutan. Sebuah kasus pembantain di negeri "alim reulama" yang terletak pada lolos damuli, spesifiknya kecamatan patani timur. 
(Desa Peniti). 


Hingga tahun 2025 ini, kasus tersebut masih belum terungkap dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka masih belum terwujud. Ironisnya, saat ini perusahaan tambang berencana untuk masuk ke area tersebut,
yang akan menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus pembunuhan tersebut akan semakin terlupakan.


Dan Masyarakat lokal yang menolak tambang,khawatir bahwa kehadiran perusahaan tambang akan memperburuk keadaan dan mengancam keselamatan mereka. Bobroknya lagi,pemerintah setempat dan negara tidak transparan dalam menangani tragedi pembantaian di lolos damuli/
(Desa peniti).


Ini yang menjadi kegagalan negara, pemerintah kabupaten Halmahera tengah, dan pemerintah kecamatan patani timur. Dalam menyelesaikan problem sosial yang dialami oleh masrakat desa peniti.


Padahal kita tahu bahwa kehadiran industri pertambangan akan merusak segala sesuatu yang ada di darat, maupun di laut. Dan kasus pembunuhan di tinjau dalam sistem undangan -udang dasar negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 338 KUHP yang berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Unsur-unsur dalam pasal ini meliputi: 1) barang siapa (setiap orang), 2) dengan sengaja, 3) menghilangkan jiwa (nyawa), 4) orang lain. 



Tapi lagi-lagi, mereka dan kegagalanya, melakukan sesuatu tidak berdasarkan pada tuntutan hukum, ideologi LIMA (5) pancasila, dan tuntutan Al-Qur'an.
 
"Sejara kelam ini akan abadi dalam ingatan para generasi"


KESIMPULAN :

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah dan negara tidak hanya lalai, tetapi juga terlibat secara pasif dalam penderitaan rakyat. Ketika suara rakyat diabaikan dan persoalan yang nyata dibiarkan berlarut-larut, maka itu adalah bentuk nyata dari pemerintahan yang lemah".


SARAN :

Pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten, lebih memperketat pengawalan dan transparan dalam mengawal ,tragedi pembunuhan di hutan Patani, secepatnya pemerintah lokal,berinisiatif untuk menolak industri pertambangan,di daratan Patani, sebelum kekayaan gunung damuli itu di rampas oleh "TIGA MUSU RAKYAT" kapitalis komprador, kapitalis birokrat, dan tuan tanah." Pungkas 

#TAMBANGHARUSTUMBANG
#USUT TUNTAS TRAGEDI PEMBUNUHAN 
DI HUTAN PATANI.

Said Jumat 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!