
QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai sorotan. Kali ini, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut diduga bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa yang bermasalah.
Dugaan ini mencuat setelah seorang pekerja alih daya (outsourcing) dari perusahaan jasa kebersihan PT Artha Sarana Cemerlang (ASC) bernama Istiana, mengaku di-PHK secara sepihak.
Ketua Lembaga Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi, menjelaskan bahwa Istiana diberhentikan tanpa prosedur yang sah. Mirisnya, ia tidak menerima gaji sejak Februari 2025 dan tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
"Istiana di-PHK sepihak oleh PT ASC. Sejak Februari 2025 ia tidak menerima gaji. Alasannya hanya 'diistirahatkan' melalui pesan WhatsApp. Ini pelecehan terhadap hak-hak buruh," tegas Wahyudi, Rabu (6/8/2025).
Menurut Wahyudi, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak-hak dasar Istiana, seperti gaji, tunjangan kesehatan, dan BPJS, dihentikan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan atau surat pemecatan.
Wahyudi juga menyebut bahwa PT ASC diduga masih beroperasi dan menerima karyawan baru yang berasal dari keluarga "Sengkuni" di lingkungan rumah sakit. Sementara itu, saat Istiana mencoba mendaftar kembali, perusahaan berdalih sudah tidak ada lowongan.
"Ironisnya, saat Istiana mencoba mendaftar kembali ke PT ASC, perusahaan malah beralasan sudah penuh. Tapi di saat yang sama, mereka menerima orang-orang titipan," ujarnya.
Tak hanya itu, Gepak Lampung juga mengklaim memiliki bukti kuat terkait pihak-pihak yang menerima fee dari proyek tersebut, termasuk rincian persentase pembagiannya. Bukti tersebut siap dibuka ke publik jika diperlukan.
Wahyudi mempertanyakan tanggung jawab RSUDAM sebagai pemberi kerja. Menurutnya, meskipun terjadi pergantian direktur dari Lukman Pura ke dr. Imam Rozali, kasus serupa masih terjadi.
"Sudah berganti kepemimpinan, tapi tidak ada pembenahan. Justru ada indikasi 'cuci tangan'. Pernyataan dr. Imam yang menyebut itu bukan kewenangan kami, tapi perusahaan, sangat kami sayangkan. Padahal PT ASC bekerja di lingkungan RSUD Abdul Moeloek yang dipimpin oleh dr. Imam sendiri," kata Wahyudi tajam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengimbau agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara persuasif melalui jalur internal RSUDAM terlebih dahulu.
"Sebaiknya komunikasikan atau mediasikan dulu dengan Bidang SDM RSUDAM secara persuasif," ujar Agus.
Gepak Lampung menuntut Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengaudit menyeluruh kontrak kerja sama antara RSUDAM dan PT ASC. Jika terbukti ada pelanggaran, kerja sama tersebut harus dihentikan dan hak-hak pekerja wajib dipulihkan. [Redaksi]