QueenNews.co.id / POLRES MESUJI – Polres Mesuji berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan narkotika, termasuk empat bandar yang beroperasi lintas provinsi. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Selasa (12/08/25).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama 16 hari, dari 22 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari 13 tersangka, 10 di antaranya adalah laki-laki dan tiga perempuan. Empat dari para tersangka ini diidentifikasi sebagai bandar.
"Selama 16 hari, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka. Empat di antaranya adalah bandar," ujar AKBP Firdaus.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 54 gram sabu-sabu, 16,5 butir pil, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Barang bukti lainnya meliputi alat hisap (bong), telepon genggam, dan timbangan.
Kapolres menambahkan, senjata api rakitan tersebut merupakan milik salah satu bandar berinisial M. Kasus kepemilikan senjata api ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji untuk penanganan lebih lanjut.
AKBP Firdaus mengungkapkan, keempat bandar ini telah beroperasi di Kabupaten Mesuji selama kurang lebih dua tahun. Mereka memiliki jaringan peredaran lintas provinsi, dari Kabupaten OKI, Sumatra Selatan, hingga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Atas perbuatannya, keempat bandar ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 117 Ayat 2 Jo 131 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman untuk para bandar ini adalah 20 tahun penjara," tegasnya.
AKBP Firdaus juga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen Polres Mesuji dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang mereka ketahui ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110. [Redaksi]