Balam.RedMol.id / Hong Kong — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan pertemuan strategis dengan Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) dalam kegiatan bertajuk "Sharing on Protection of Women and Children Crimes", yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, bersama sejumlah pejabat Polri lainnya, termasuk perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Divkum Polri, Puslitbang Polri, serta staf teknis Polri KJRI Hong Kong. Pihak Kepolisian Hong Kong diwakili oleh Ms. Yvonne Tam, Acting Superintendent Crime Support Bureau, dan Ms. Angus KEI, Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy.
Dalam sambutannya, Ms. Yvonne Tam menyatakan apresiasinya atas kehadiran delegasi Polri dalam forum ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama lintas negara,” ujarnya, Selasa (5/8).
Sementara itu, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum secara terintegrasi bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang.
“Salah satu pendekatan utama kami adalah memadukan penegakan hukum dengan upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk berani bersuara,” ujar Brigjen Nurul.
“Kami meyakini bahwa perlindungan tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Dibutuhkan keberanian dari korban, empati dari masyarakat, dan dukungan sistemik dari penegak hukum,” lanjutnya.
Pertemuan ini juga diisi dengan paparan materi dari Ms. Angus KEI, yang menyampaikan prosedur dan langkah-langkah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan anak dalam proses investigasi. Ia memaparkan data tahun 2024 yang mencatat 1.472 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 55% kekerasan fisik dan 45% kekerasan seksual, serta peningkatan signifikan kasus pornografi anak berbasis daring.
Selain data dan tantangan, disampaikan pula berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Kepolisian Hong Kong seperti:
- Wawancara rekaman video oleh petugas terlatih,
- Pelibatan pendamping bagi korban,
- Penyelidikan oleh petugas sesama jenis,
- Simulasi tahunan layanan satu atap.
Brigjen Pol. Nurul Azizah mengapresiasi langkah-langkah tersebut dan berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju kerja sama lebih konkret.
“Kami optimis, pertemuan ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Hong Kong Police Force, khususnya dalam upaya perlindungan kemanusiaan lintas yurisdiksi,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi wujud nyata kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global perlindungan kelompok rentan, serta menjadi momentum penting dalam penguatan diplomasi penegakan hukum antara Indonesia dan Hong Kong.(*)