QUEEN NEWS. CO. ID Kasdam, 25 Juli 2025 — Pemerintah Desa Kasdam, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan kuat terjadinya rangkap jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan struktur Koperasi Desa (Kopdes).
Kepala Desa Kasdam, Muhammad Conoras, diduga membentuk struktur organisasi Kopdes dengan melibatkan anggota keluarganya, perangkat desa, serta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelibatan unsur ASN dan keluarga dalam posisi strategis dinilai menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta melanggar sejumlah regulasi.
Jabatan Tiga Lapis: Sekdes, Guru PPPK, dan Pengurus Koperasi Salah satu nama yang paling disorot dalam dugaan pelanggaran ini adalah Nurdin Thalib. Ia diketahui merangkap tiga jabatan sekaligus, yaitu:
Sekretaris Desa Kasdam Guru PPPK Pengurus aktif Koperasi Desa Rangkap jabatan tersebut dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan yang nyata, mengingat status PPPK mewajibkan profesionalitas dan netralitas dalam bertugas, serta tidak boleh terlibat dalam aktivitas bisnis atau lembaga usaha milik desa.
Selain Nurdin, beberapa nama lain yang terlibat dalam struktur Kopdes antara lain: Alan, keluarga dekat Kepala Desa, menjabat sebagai Sekretaris Kopdes Ibu Tuti, guru PPPK, menjabat sebagai Bendahara Kopdes Pelanggaran Aturan dan Potensi Sanksi Keterlibatan ASN, PPPK, dan keluarga kepala desa dalam organisasi koperasi desa disebut melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASNPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPKUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Regulasi tersebut secara tegas melarang ASN/PPPK dan perangkat desa untuk merangkap jabatan dalam lembaga ekonomi desa atau organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tuntutan Evaluasi dari BKDMasyarakat mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap ASN dan guru PPPK yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini. Evaluasi ini dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga marwah profesi guru serta ASN.
Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Desa Muhammad Conoras melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Masyarakat Desak Audit dan Proses Hukum Masyarakat Desa Kasdam juga meminta agar Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta BKD segera melakukan:
Audit terhadap struktur dan keuangan Koperasi Desa Pemeriksaan legalitas dan keterlibatan aparatur pemerintahan desa Penindakan administratif dan pidana bila ditemukan pelanggaran beratHak Jawab Terbuka Redaksi media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi:Kepala Desa Muhammad ConorasNurdin Thalib Pihak-pihak lain yang disebut dalam beritaBerita ini akan diperbarui apabila tanggapan resmi diterima.
Skandal Rangkap Jabatan di Desa Kasdam: Kades Diduga Libatkan Keluarga dan ASN dalam Struktur Koperasi Desa, BKD Diminta Evaluasi Guru PPPK
Agustus 06, 2025
0