Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan, Delapan Saksi Beri Keterangan

Melanniati
0



QueenNews.co.id / ​POLDA BALI / DENPASAR — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat wartawan media online abal-abal ElangBali.com, I Nyoman Sariana alias Dede (45), terus bergulir di Polda Bali. Terbaru, delapan saksi telah dimintai keterangan terkait aksinya yang diduga memeras pengusaha pelayaran di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.


​Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penambahan jumlah saksi. "Benar, total saksi yang diperiksa saat ini ada delapan orang saksi," ujarnya, Selasa (12/8).


​Penyidikan kasus dugaan pemerasan ini masih terus berjalan, bersamaan dengan laporan-laporan lain terhadap Dede. Ariasandy menegaskan bahwa jika ada cukup bukti dan saksi, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.


​Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha pelayaran bernama I Wayan S. ke Polda Bali pada 28 Mei 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali.


​Dalam laporannya, I Wayan S. mengaku didatangi empat orang yang mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali. Salah satunya adalah Dede, yang memperkenalkan diri sebagai anggota Bareskrim. Mereka mendatangi lokasi usaha di Pulau Serangan dan menanyakan keberadaan bunker minyak. Setelah bertemu dengan I Wayan S., terjadi penyerahan uang di sebuah gerai makanan cepat saji di kawasan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur, pada malam harinya.


​Atas perbuatannya, Dede dan rekan-rekannya disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain Dede, kasus ini juga menyeret nama kekasihnya, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, seorang Polwan Polda Bali. (*) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!