QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Sungguh miris, seorang ayah di Mesuji tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku berinisial SR (37) kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji.
Pelaku SR adalah warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri, berinisial DS (14).
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan ayah kandung korban.
Kronologi Kejadian
AKP Prenanta menjelaskan kronologi kejadian bejat tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban DS dan ibunya sudah tidur di kamar. Korban tidur di samping ibunya. Kemudian, pelaku SR datang dan ikut tidur di samping istrinya.
"Entah apa yang ada di benak pelaku, tiba-tiba pindah posisi tidur di tengah, antara korban dan istrinya. Kemudian muncul hasrat dan langsung meraba payudara dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban," ungkap AKP Prenanta, Sabtu (04/10/25).
Korban langsung terbangun setelah mendapat perlakuan dari ayahnya. Karena korban hanya diam, pelaku sempat menurunkan celana korban hingga lutut. Setelah itu, korban langsung membangunkan ibunya, dan pelaku berpura-pura tidur.
Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bergerak cepat.
"Pada Minggu, 28 September 2025, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun.