QueenNews.co.id / LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan penipuan bermodus jual-beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, bernama Waris (71), resmi melaporkan Imam Kambali, warga Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, ke Polres Lampung Timur pada Senin, 29 September 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/335/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Pelaporan ini dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi pihak desa dan LPK YAPERMA tidak membuahkan hasil.
Berawal dari Transaksi Tahun 2019
Dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2019. Saat itu, Waris mendapat informasi dari rekannya, Gito, bahwa Imam Kambali hendak menjual sebidang tanah dengan legalitas Akta Jual Beli (AJB). Waris bersama Gito kemudian mendatangi Imam Kambali dan meninjau langsung objek tanah yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu III.
Saat proses peninjauan, Gito sempat meminta agar pemilik batas tanah dihadirkan untuk memastikan keabsahan lahan. Namun, menurut Waris, Imam Kambali menolak dengan alasan, "tidak usah, nanti malah keramean." Merasa percaya, Waris pun melanjutkan transaksi dan melunasi pembayaran tanah tersebut.
Muncul Pemilik Sah, Waris Ditipu
Masalah timbul ketika Waris mulai menggarap lahan tersebut untuk dijadikan sawah. Tiba-tiba, muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dengan menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Merasa ditipu, Waris kemudian mendatangi Imam Kambali untuk meminta kejelasan dan pengembalian uang. Namun, ia justru mendapat jawaban yang mengejutkan.
“Saya tidak menjual sawah, yang saya jual hanya surat tanah,” ujar Waris menirukan perkataan terlapor.
Gagal Mediasi, Tempuh Jalur Hukum
Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, Waris kemudian mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA.
Pada 19 September 2025, dilakukan mediasi di Balai Desa Labuhan Ratu III yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, Imam Kambali sempat berjanji akan mengembalikan uang pembelian beserta ganti rugi dalam waktu lima hari.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, terlapor tidak menepati janjinya. Akhirnya, Waris bersama LPK YAPERMA memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor resmi ke Polres Lampung Timur.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum di Polres Lampung Timur dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terulang kembali.
Pewarta: Nurfya