Empat terlapor lainnya—warga Desa Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin—yang merupakan terduga pelaku utama, yaitu Agga, Ashari, Andi, dan Ikroni, memilih absen dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Way Kanan tersebut.


Rekonstruksi ini dipimpin oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Sigit, KBO Kasat Reskrim Ipda Agus Runcik, dan Kanit Propam Aiptu Efrizal.


Peran Terduga Pelaku Diperankan Anggota Sabhara

Karena ketidakhadiran empat terduga pelaku, peran mereka dalam adegan percobaan pembunuhan diperagakan oleh Anggota Sabhara. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap peran masing-masing: Agga, Ashari, Andi, dan Ikroni melakukan pengejaran terhadap korban RD (15) hingga korban terjatuh. Bahkan, salah satu terduga sempat mengayunkan pisau ke arah korban, namun korban berhasil menghindar.


Orang Tua Korban Minta Segera Tetapkan Tersangka

Hendrik Iskandar, orang tua korban, meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti hasil rekonstruksi ini. Ia mendesak agar Polres Way Kanan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku yang berupaya melakukan kekerasan hingga percobaan pembunuhan.


"Saya minta Reskrim Polres Way Kanan dalam hal ini Unit PPA di bawah pimpinan IPDA Sigit setelah selesai Rekonstruksi menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka para terduga," ujar Hendrik. Ia menambahkan bahwa bukti rekaman CCTV sebelumnya sudah memperlihatkan dengan jelas aksi para terduga.


Peran Kepala Kampung Diminta Ditelusuri

Selain itu, Hendrik Iskandar secara khusus meminta penyidik PPA Polres Way Kanan untuk mendalami peran Kepala Kampung Abdul Roni. Menurut Hendrik, keempat warga yang melakukan pengejaran tersebut kemungkinan hanya menjalankan perintah karena mereka dinilai tidak memiliki motif pribadi terhadap korban.


"Tolong penyidik PPA Polres Way Kanan mendalami peran Kepala Kampung, karena empat orang adalah pihak yang hanya menjalankan perintah. Tolong dalami peran Kepala Kampung, bahkan bila perlu kalau memang hasil penyidikan diduga ada keterlibatan saya mohon Kepala Kampung ikut ditetapkan sebagai Tersangka," tegas Hendrik.


Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, dan publik menantikan tindak lanjut kepolisian untuk menetapkan status hukum para terlapor.(Mel)