MENGUJI NETRALITAS POLDA LAMPUNG: Kejanggalan Proses Hukum Sengketa Tanah di Pesawaran

Melanniati
0

QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG, 30 November 2025 — Kredibilitas institusi Polri di Lampung dipertaruhkan menyusul dugaan kuat adanya ketidaknetralan dan keberpihakan dalam penanganan sengketa tanah di Pesawaran. Penetapan tersangka terhadap ahli waris putra daerah setempat, Baheromsyah, dinilai prematur dan absurd secara konstruksi hukum, memicu desakan agar Kapolda Lampung segera bertanggung jawab dan menertibkan anggotanya.


Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Sumarno Mustopo (58), seorang pelapor yang diduga kuat sebagai calo tanah, pada 25 November 2024. Sumarno mengklaim kepemilikan atas puluhan hektare lahan di Desa Lumbirejo, Pesawaran. Klaim ini dibantah oleh Baheromsyah (46), yang menguasai fisik tanah sebagai ahli waris sah dari perintis wilayah tersebut.


Upaya mediasi di tingkat desa, melibatkan Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat, menemui jalan buntu setelah Sumarno Mustopo mangkir hingga tiga kali. Musyawarah desa akhirnya menyepakati dan mengesahkan penguasaan tanah oleh Baheromsyah melalui penerbitan surat keterangan sporadik No: 520/24/VII.02.15/X/2024 pada Oktober 2024, sebelum laporan Sumarno dibuat.


Ketidakberimbangan dalam penanganan kasus mulai tercium di Unit 1 Subdit II Reskrimum Polda Lampung. Penasihat Hukum Baheromsyah, Gunawan Pharrikesit, menyoroti dua kejanggalan utama:


​Peningkatan Status Prematur: Kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan meskipun dinilai masih sangat sumir dan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata (sengketa kepemilikan).


​Ketiadaan Transparansi Alas Hak: Penyidik menolak menunjukkan alas hak (bukti kepemilikan) yang sah dari pelapor saat diminta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.


​Puncak dari kejanggalan ini adalah penetapan Baheromsyah sebagai Tersangka pada 5 Mei 2025 dengan sangkaan Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Perusakan Objek Tanah (Pasal 406 KUHP). Bahkan, penyidik dengan cepat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Ini kan menjadi aneh, karena dalam konstruksi hukumnya terjadi sangkaan seseorang mencuri dan merusak tanah miliknya sendiri. Bukankah tanah itu masih bersifat sengketa? Apalagi klien kami memiliki alas hak berupa sporadik yang sah," ujar Gunawan.


​Penetapan tersangka yang dilakukan terburu-buru, tanpa kejelasan alas hak pelapor, dan mengabaikan surat sporadik sebagai dasar penguasaan, secara kuat mengindikasikan dugaan keberpihakan aparat penegak hukum.


Tim media queennews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada bagian Subdit II Reskrimum, namun mendapatkan tanggapan yang "seolah mengacuhkan", membuat pemberitaan ini tidak berimbang. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindar dari akuntabilitas publik dan mengabaikan prinsip transparansi.


Dugaan ketidaknetralan dan keberpihakan yang berujung pada penetapan tersangka prematur oleh oknum penyidik Polda Lampung berpotensi melanggar beberapa prinsip dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP).


​​Kapolda Lampung didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga tidak netral agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di Lampung, dapat dipulihkan.(Mel) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!