QueenNews.co.id / LAMPUNG TIMUR — Angin segar transparansi di tubuh pemerintahan desa Kabupaten Lampung Timur kembali diuji. Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Santo Srigantoro, tengah menjadi sorotan tajam setelah resmi dilaporkan ke Bupati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Lampung Timur. Laporan tersebut bukan sekadar aduan biasa, melainkan tudingan serius mengenai dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, termasuk dana sensitif yang seharusnya menjadi hak anak yatim.
Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Desa Rejomulyo bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat ini menyoroti dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan anggaran negara yang dialokasikan untuk desa. Dokumen tertulis tertanggal 8 September 2025 menjadi landasan laporan tersebut, mengungkap adanya diskrepansi mencolok antara anggaran yang ditetapkan dan realisasi di lapangan.
Poin utama yang menarik perhatian publik adalah dugaan penggelapan dana santunan anak yatim. Berdasarkan dokumen pelapor, DD Tahun 2024 mengalokasikan sejumlah Rp7.000.000 untuk santunan tersebut. Namun, para pelapor menduga keras bahwa dana itu tidak disalurkan seutuhnya kepada para penerima manfaat yang berhak.
"Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat. Dana Desa adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, termasuk anak-anak yatim, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas perwakilan pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Spektrum dugaan penyimpangan yang diungkap pelapor jauh lebih luas. Selain santunan anak yatim, pelapor menduga adanya masalah pada sejumlah pos anggaran krusial lainnya:
Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Honorarium guru TK dan PAUD, serta honor guru ngaji.
Insentif pengurus makam dan jenazah.
Biaya kegiatan pelatihan PKK, kepemudaan, dan olahraga.
Biaya musyawarah desa.
Secara akumulatif, total Dana Desa yang diduga bermasalah dan tidak sesuai antara perencanaan anggaran dengan realisasi dilaporkan mencapai angka fantastis: Rp146.719.500. Laporan ini secara implisit menuding adanya realisasi fiktif atau mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Pelapor juga mendesak agar pengelolaan dana Pasar Desa Rejomulyo serta dana hasil sewa tanah makam desa turut diaudit. Mereka menilai bahwa pengelolaan kedua sumber pendapatan desa tersebut tidak transparan, yang membuka potensi kerugian negara lebih lanjut.
Untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro. Santo membenarkan bahwa saat ini dirinya sedang berada dalam proses hukum, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Lampung Timur dan proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
"Iya, proses sedang berjalan. Yang melaporkan masyarakat dan Karang Taruna," ujar Santo singkat, membenarkan adanya laporan yang masuk.
Namun, ketika didesak mengenai tanggapannya atas substansi laporan, terutama terkait dugaan penggelapan dana anak yatim dan total kerugian ratusan juta rupiah, Kepala Desa Santo memilih untuk bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan sanggahan atau penjelasan rinci terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sikap Kepala Desa ini menambah kabut misteri di balik pengelolaan Dana Desa Rejomulyo.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan profesional dari aparat penegak hukum dan pengawas internal. Desakan publik adalah agar laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan, memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(Mel)

