Metro// Queen News.co.id — DPRD Kota Metro menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada rapat paripurna bertempat di ruang sidang setempat, Senin, (11/08/2025).
Adapun dua Raperda, Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurut Hadi Kurniadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, mengatakan bahwa Raperda inisiatif DPRD dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Kota Metro.
Ia menjelaskan, terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, Raperda ini dapat digunakan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk dapat mengembangkan, melindungi, dan juga memberdayakan penyelenggaraan pesantren yang ada di Kota Metro.
“Dengan demikian, pesantren yang ada di wilayah Kota Metro, dapat lebih maksimal dalam mengemban fungsi yang selama ini dilakukannya, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan Masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Hadi Kurniadi mengungkapkan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas “peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di wilayahnya.
“Untuk mewujudkan hak administrasi kependudukan tersebut, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, melalui pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi Kurniadi menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan penyesuaian dari Perda yang telah ada, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 18 Tahun 2018.
“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, penyesuaian dilakukan sebagai upaya untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta untuk mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima,” tuturnya. (Arwan)
