QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Praktik dugaan rangkap jabatan definitif Kepala Sekolah Dasar (Kepsek SD) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung menjadi sorotan tajam. Investigasi berkelanjutan yang dilakukan oleh tim Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengindikasikan bahwa pola ini tidak hanya terjadi di level kepala sekolah, namun juga melibatkan Pengawas Sekolah Dasar yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah definitif.
Temuan investigasi SWI mencuat setelah Pemerintah Kota Bandarlampung memilih bungkam menanggapi temuan awal mengenai rangkap jabatan Kepsek. Sikap ini mendorong tim untuk melakukan pendalaman, yang justru mengungkap adanya pola rangkap jabatan yang diklaim bersifat definitif, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung, Bunda Eva Dwiana.
Secara tegas, regulasi kepegawaian melarang ASN merangkap jabatan definitif di dua satuan pendidikan. Penugasan ganda hanya diperbolehkan dalam status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang bersifat sementara (temporer).
Secara spesifik, rangkap jabatan definitif antara Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah menimbulkan konflik kepentingan serius. Pengawas Sekolah, yang merupakan Jabatan Fungsional, bertugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Tugas ini, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2010, menuntut independensi dari manajemen operasional sekolah.
Menurut regulasi kepegawaian, termasuk esensi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang ASN hanya diperbolehkan memegang satu jabatan definitif untuk menjamin fokus dan profesionalitas kerja. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga merusak sistem pengawasan mutu pendidikan.
Namun, SWI menemukan indikasi kuat praktik ini berlangsung secara definitif. Laporan mengejutkan menunjukkan sejumlah pengawas SD juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah, seperti yang terjadi pada:
- SDN 1 Talang Teluk Betung Selatan
- SDN 4 Sumberjo Kemiling
- SDN 6 Gedong Air Tanjung Karang Barat
Seorang narasumber internal yang enggan diungkap identitasnya, memberikan konfirmasi mengenai beberapa sekolah yang kepala sekolahnya dijabat oleh pengawas sekolah. Meskipun demikian, narasumber tersebut menekankan pentingnya profesionalisme.
"Secara prosedur [hukum] sih tidak ada larangan, tapi secara profesional kan tidak sesuai. Pada intinya kita mendorong supaya dapat lebih baik lagi dan lebih profesional secara mekanismenya. Pasti sama Mas, mereka merujuk dengan surat tersebut," ujar sumber tersebut, mengindikasikan adanya dasar hukum yang digunakan untuk praktik tersebut, yang patut dipertanyakan validitasnya dalam konteks profesionalisme.
SWI memandang temuan ini sebagai indikasi "darurat Tenaga Kerja Profesional" untuk posisi Kepala Sekolah SD di Bandarlampung. Rangkap jabatan tersebut berpotensi besar merusak fokus manajerial di sekolah yang dipimpin serta mengurangi efektivitas pengawasan yang seharusnya dilakukan secara independen dan objektif.
SWI menegaskan bahwa integritas birokrasi dan mutu pendidikan adalah harga mati. Dugaan pelanggaran regulasi ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Tim investigasi mendesak Wali Kota Bandarlampung, Bunda Eva Dwiana, dan Inspektorat untuk segera memberikan klarifikasi, melakukan audit internal, dan mengambil tindakan hukum serta administratif yang tegas untuk mengakhiri praktik ini demi menjamin profesionalisme dan kualitas pendidikan dasar di Kota Bandarlampung.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandarlampung, khususnya Dinas Pendidikan dan Bagian Kepegawaian, belum membuahkan hasil. (Mel/Tim Investigasi SWI)

