QueenNews.co.id // Bogor, 18 Desember 2025 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri bersama Advisory Centre on WTO Law (ACWL) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Training on WTO and Trade Remedies” pada 16–17 Desember 2025 di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini
merupakan tindak lanjut komitmen kerja sama Kemendag dengan ACWL sebagai mitra strategis dalam meningkatkan pemahaman teknis mengenai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sertamekanisme pengamanan perdagangan yang sah sesuai aturan internasional.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida ini bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengamanan perdagangan internasional dalam menghadapi meningkatnya tuduhan trade remedies di pasar global.
Pelatihan diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi pelaku usaha seperti Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), serta akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
“Pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali para pemangku kepentingan Indonesia agar mampu merespons dan membela kepentingan perdagangan nasional secara efektif dalam menghadapi berbagai tuduhan trade remedies,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Reza Pahlevi Chairul, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana.
Dalam sambutannya, Reza turut menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum dan kapasitas pembelaan Indonesia di tengah semakin masifnya penggunaan instrumen trade remediesdalam perdagangan internasional. “Melalui pelatihan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait semakin kuat dalam merespons dinamika kebijakan perdagangan global yang kian kompleks,” tegasnya.
Reza menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan dalam tiga fase. Fase pertama difokuskan pada peningkatan pemahaman instrumen trade remedies yang meliputi antidumping, antisubsidi, dan safeguards. Fase kedua dan ketiga direncanakan berlangsung pada 2026 dengan penekanan pada isuhambatan teknis perdagangan, yaitu hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBT) serta sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary/SPS), serta penguatan kapasitas analisis hukum dalam penyusunan submisi pembelaan oleh Pemerintah Indonesia.
“Penguatan kapasitas SDM di bidang WTO dan trade remedies menjadi kunci agar produk Indonesia tetap tangguh, berdaya saing, dan mampu menghadapi berbagai tantangan perdagangan global,” tambah Reza.
Executive Director ACWL Niall Meagher menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut sebagai upaya strategis memperkuat kapasitas pengamanan perdagangan Indonesia. Menurutnya, ACWLberkomitmen memberikan pelatihan dan dukungan hukum dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional bagi negara berkembang dan kurang berkembang.
“ACWL mendukung pelatihan ini dan terbuka terhadap berbagai masukan demi peningkatan kualitas pelatihan ke depan,” ujar Meagher.
Hadir sebagai narasumber dari ACWL, yaitu Jan Bohanes, Olga Falgueras del Alamo, dan Christian Vidal- León. Dalam paparannya, Bohanes menjelaskan mengenai prinsip umum WTO, konsep dumping,penentuan nilai normal, analisis kerugian (injury), serta definisi industri dalam negeri dan produksejenis (like-products) dalam kerangka kebijakan antidumping.
Sementara Falgueras del Alamo mengulas berbagai isu subsidi dalam kerangka kebijakan antisubsidi WTO. Materi yang disampaikan mencakup pengertian subsidi, peran badan publik, manfaat dan spesifisitas, analisis kerugian, konsep industri dalam negeri, produk sejenis, serta isu subsidi lintas negara (transnational subsidy).
Di sisi lain, Vidal-León memaparkan instrumen safeguards atau pengamanan perdagangan sebagai salah satu langkah perlindungan industri dalam negeri. Pembahasan difokuskan pada kondisi lonjakan impor, kriteria terjadinya kerugian serius, serta pemahaman terhadap definisi industri dalam negeri dan produk sejenis.
Salah satu peserta pelatihan, Claudia yang mewakili IISIA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai pelatihan tersebut sangat bermanfaat dalam menambah wawasan mengenai hukum WTO, khususnya sebagai bekal untuk menyikapi berbagai penyelidikan tKemendag Gandeng ACWL Tingkatkan Kapasitas SDM
Pengamanan Perdagangan melalui Pelatihan WTO dan Trade Remedies rade remedies yang dihadapi oleh industri baja Indonesia



